Kasus Ahmad Dhani, Hasto Sebut Fadli Zon Sibuk Buat Puisi Lupa Baca UUD 45
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, menyinggung vonis musisi Ahmad Dhani Prasetyo, diganjar 1 tahun enam bulan kurungan penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukannya.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, angkat bicara. Dia menuturkan, apa yang disampaikan Fadli menyerang pengadilan.
"Jadi Pak Fadli Zon menyerang, karena keputusan pengadilan itu bersifat independen. Pak Fadli Zon silakan baca konstitusi," ucap Hasto di Jakarta, Selasa (29/1/2019).
-
Kenapa Ammar Zoni dihukum? Dalam persidangan itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan 1 tanpa izin atau secara ilegal.
-
Apa hukuman yang diterima Ammar Zoni? Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar, yang dikenal sebagai Ammar Zoni, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan 1 tanpa hak atau melawan hukum,' ungkapnya. 'Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
-
Apa tuntutan terhadap Ammar Zoni? Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutannya, yang mengusulkan agar Ammar dihukum penjara selama dua belas tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar.
-
Siapa yang memberikan pernyataan tentang Ammar Zoni? Menurut Aditya, Ammar, yang juga suami dari Irish Bella, telah menerima nasibnya setelah tersandung narkoba untuk ketiga kalinya.
-
Bagaimana reaksi Ammar Zoni? Ammar Zoni hanya bisa terdiam mendengarkan tuntutan tersebut. Ammar Zoni tetap tidak memberikan respons ketika diminta untuk menanggapi hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum oleh Hakim Ketua.
-
Siapa yang diduga menghina Prabowo? Media sosial digemparkan dengan akun bernama Fufufafa yang diduga milik Gibran Rakabuming Raka, dan disebut-sebut menghina Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan anaknya beberapa tahun yang lalu.
Dia menyindir, apa yang disampaikan Fadli karena sebagai Wakil Ketua DPR RI itu, sudah disibukkan hanya menulis puisi saja. Dan lupa membaca Undang-Undang Dasar 1945.
"Mungkin karena kesibukan buat puisi lupa membaca Undang-undang Dasar 1945. Jadi apa yang disampaikan Pak Fadli Zon justru menyerang independensi dari peradilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai, vonis penjara 1,5 tahun terhadap Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian di media sosial sebagai lonceng kematian demokrasi Indonesia.
"Vonis dan ditahannya Ahmad Dhani adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia," kata Fadli dalam akun Twitternya.
Fadli juga menilai penahanan Dhani menjadi bukti rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin otoriter. Serta mengancam kebebasan berpendapat.
"Bukti nyata rezim ini semakin otoriter dan menindas hak berpendapat baik lisan maupun tulisan yang dijamin konstitusi," ucapnya.
Fadli Zon juga menulis puisi yang berjudul Ahmad Dhani:
AHMAD DHANI
kau telah bersaksi
tentang zaman penuh persekusi
kau melihat dengan mata kepala sendiri
teater kebiadaban rezim tirani
kini kau korban kriminalisasi
ruang gerakmu makin dibatasi
kau telah didzalimi
mereka cemas kata-katamu
melahirkan kesadaran
mereka gentar dengar lagumu
membangunkan perlawanan
menabuh genderang kebangkitan
mereka bungkam kalimatmu
sambil menebar teror ketakutan
mereka hentikan nyanyianmu
sambil mencari-cari kesalahan
mereka ingin kau tunduk tersungkur
tapi kau berdiri tegak pantang mundur
mereka ingin kau berkhianat
tapi kau kokoh menjunjung amanat
membela umat
membela rakyat
perjalananmu kini menentukan
kau bukan sekedar musisi pemberani
kau penghela roda perubahan
rezim ini harus segera diganti
dan dimusnahkan
Fadli Zon, Perjalanan Jakarta-Surabaya, 29 Januari 2019
#AhmadDhaniKorbanRezim
#SaveAhmadDhani
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahmad Dhani mengaku terkesan mendengar pidato pertama Presiden Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaPentolan Dewa 19, Ahmad Dhani curhat di depan Presiden dan Menhan ia di-blacklist TNI AU karena kampanyekan Prabowo Gibran saat konser.
Baca SelengkapnyaFadli juga dikenal sebagai penulis dan editor yang aktif menerbitkan karya-karya di bidang politik dan sosial kebudayaan.
Baca SelengkapnyaDhani tidak menjelaskan detail perihal konser di Tasikmalaya itu.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaMenurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.
Baca Selengkapnya“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diterus kan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli
Baca SelengkapnyaPadahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani melontarkan pemintaan maaf kepada publik usai melakukan kampanye politik di wilayah militer.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Fadli Zon menilai masalah orde baru sudah selesai.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaMereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.
Baca Selengkapnya