Kasus 'Staycation' Karyawati di Bekasi, Ridwan Kamil Harap Pelaku Dijerat Pidana
Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengusulkan polisi menerapkan pasal pidana dalam peristiwa yang menimpa seorang karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang diminta 'staycation' menginap bersama atasannya di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
"Jadi kita sudah merekomendasikan ke kepolisian untuk menerapkan pasal pidana, yang staycation itu, karena melanggar Undang-undang 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Rabu (10/5).
Ridwan Kamil mengaku mendapatkan laporan terbaru dalam Rapat Pimpinan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Jawa Barat terkait kasus tersebut.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Menurut dia, penerapan pasal tersebut sudah direkomendasikan kepada polisi karena sudah ada dasar hukumnya.
"Dan poinnya adalah kami mengutuk keras dan merekomendasikan ada pasal pelecehan seksual itu di Undang-undang No 12 Tahun 2022 itu," kata dia.
Ridwan Kamil memastikan kasus di Cikarang tersebut dilakukan oleh oknum di jajaran middle management bukan level direksi. Dia juga berharap pengenaan pasal berat akan menimbulkan efek jera.
"Oknum middle management ya bukan level direksi dan mudah-mudahan menurut saya kalau memang ditemukan pasalnya untuk diproses pada efek jera. Jadi media terus kawal juga untuk memastikan jangan ada kejadian," kata dia.
Viral di Media Sosial
Kasus karyawati diajak 'staycantion' ini muncul dan viral di twitter melalui akun @Miduk17.
Akun tersebut membuat cuitan soal adanya perusahaan di area Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mensyaratkan harus 'staycation' atau berlibur bersama atasan agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Bahkan syarat ini sudah menjadi rahasia umum perusahaan dan aturan tak wajar ini sudah diketahui banyak pegawai. Dia juga yakin kasus ini akan terbongkar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ridwan Kamil ingin membangun penginapan (homestay) Kampung Wisata Betawi di Setu Babakan.
Baca SelengkapnyaTujuan program ini juga untuk menaikkan pariwisata Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR Rikwanto memberi pesan tegas untuk anggota Polres Jakarta Timur, terkait kasus penganiayaan dengan pelaku anak bos toko roti
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.
Baca Selengkapnya