Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus 'Staycation' Karyawati di Bekasi, Ridwan Kamil Harap Pelaku Dijerat Pidana

Kasus 'Staycation' Karyawati di Bekasi, Ridwan Kamil Harap Pelaku Dijerat Pidana karyawati korban staycation lapor polisi. ©2023 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengusulkan polisi menerapkan pasal pidana dalam peristiwa yang menimpa seorang karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang diminta 'staycation' menginap bersama atasannya di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

"Jadi kita sudah merekomendasikan ke kepolisian untuk menerapkan pasal pidana, yang staycation itu, karena melanggar Undang-undang 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Rabu (10/5).

Ridwan Kamil mengaku mendapatkan laporan terbaru dalam Rapat Pimpinan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Jawa Barat terkait kasus tersebut.

Menurut dia, penerapan pasal tersebut sudah direkomendasikan kepada polisi karena sudah ada dasar hukumnya.

"Dan poinnya adalah kami mengutuk keras dan merekomendasikan ada pasal pelecehan seksual itu di Undang-undang No 12 Tahun 2022 itu," kata dia.

Ridwan Kamil memastikan kasus di Cikarang tersebut dilakukan oleh oknum di jajaran middle management bukan level direksi. Dia juga berharap pengenaan pasal berat akan menimbulkan efek jera.

"Oknum middle management ya bukan level direksi dan mudah-mudahan menurut saya kalau memang ditemukan pasalnya untuk diproses pada efek jera. Jadi media terus kawal juga untuk memastikan jangan ada kejadian," kata dia.

Viral di Media Sosial

Kasus karyawati diajak 'staycantion' ini muncul dan viral di twitter melalui akun @Miduk17.

Akun tersebut membuat cuitan soal adanya perusahaan di area Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mensyaratkan harus 'staycation' atau berlibur bersama atasan agar kontrak kerjanya diperpanjang.

Bahkan syarat ini sudah menjadi rahasia umum perusahaan dan aturan tak wajar ini sudah diketahui banyak pegawai. Dia juga yakin kasus ini akan terbongkar.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ridwan Kamil Ingin Bangun Penginapan di Setu Babakan, Rumah Warga Bisa Disewa untuk Wisatawan
Ridwan Kamil Ingin Bangun Penginapan di Setu Babakan, Rumah Warga Bisa Disewa untuk Wisatawan

Ridwan Kamil ingin membangun penginapan (homestay) Kampung Wisata Betawi di Setu Babakan.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil Ingin Buat Kampung Wisata di Jakarta: Bayar Rp300 Ribu Tidur di Rumah Warga, Makan Telor Ceplok
Ridwan Kamil Ingin Buat Kampung Wisata di Jakarta: Bayar Rp300 Ribu Tidur di Rumah Warga, Makan Telor Ceplok

Tujuan program ini juga untuk menaikkan pariwisata Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menohok Jenderal Rikwanto Sentil Polisi Baru Tangkap Anak Bos Toko Roti
VIDEO: Menohok Jenderal Rikwanto Sentil Polisi Baru Tangkap Anak Bos Toko Roti "No Viral, No Attention!"

Anggota Komisi III DPR Rikwanto memberi pesan tegas untuk anggota Polres Jakarta Timur, terkait kasus penganiayaan dengan pelaku anak bos toko roti

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun

Bawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.

Baca Selengkapnya