Kasus Akun 'Tuyul' Gojek, Polisi Tangkap Pelaku yang Registrasi SIM Card Ilegal
Merdeka.com - Polisi terus mengembangkan kasus akun Gojek 'Tuyul' yang menggunakan ribuan kartu perdana teregistrasi. Hasilnya, polisi berhasil menangkap satu tersangka lagi yang ahli 'menyuntik' data kependudukan ke dalam ribuan SIM card.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan satu orang tersebut berinisial MN, warga Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Dalam kasus ini, tersangka bertugas mengakses data kependudukan melalui sebuah aplikasi database ilegal, yang dibeli dari sebuah toko online.
"Tersangka MN ini yang melakukan registrasi SIM card secara ilegal," terang Luki kepada wartawan, Kamis (5/3).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dengan modal data itu, tersangka kemudian meregistrasi ribuan SIM card dengan alat bernama modem pool yang tersambung dengan laptop berisi ribuan data kependudukan. Dalam kasus ini, satu identitas bisa dipakai meregistrasi sekitar 16 SIM card.
Dia menambahkan, peralatan yang digunakan tersangka untuk meregistrasi ribuan SIM card itu diakuinya tidak seharusnya diperjualbelikan secara bebas, dan bahkan memerlukan izin khusus untuk membelinya. Untuk itu, pihaknya akan memanggil beberapa pihak terkait kasus ini. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta KPU terkait persoalan data kependudukan itu.
Sementara itu, tersangka MN mengaku menjalani bisnis tersebut karena banyaknya permintaan untuk pengaktifan kartu perdana. Dengan menggunakan alat modem pool yang dibelinya dari toko online, dia bisa meregistrasi belasan SIM card dengan satu identitas hanya dalam tempo waktu kurang lebih 3 menit.
"Ya hanya 3 menit saja saya bisa registrasi banyak kartu," tandasnya.
Sebelumnya, polisi membongkar kasus akun Gojek 'Tuyul' yang dilakukan MZ atau Zainudin, warga Malang. Dari tersangka, terbongkar bisnis order fiktif Gojek yang bermodalkan ribuan kartu perdana teregistrasi dengan akun palsu sebagai driver, pemilik restoran, sekaligus customer. Order fiktif dibuat untuk mendapatkan poin dari Gojek.
Kini sudah enam tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus itu. Mereka ialah MZ berperan sebagai pengorder fiktif, RS yang menyediakan akun driver, FS berperan sebagai pemilik akun restoran palsu, NS dan NF yang berperan sebagai penyuplai kartu perdana teregistrasi, dan terakhir MN yang meregistrasi kartu perdana.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diotaki seseorang berinisial DBS yang sebelumnya berprofesi menjual handphone dan sim card
Baca SelengkapnyaKominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.
Baca SelengkapnyaDemi memenuhi target penjualan, kedua pelaku mencuri identitas warga untuk disalahgunakan.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator dengan keuntungan 25,6 juta.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPelaku mampu mengubah alamat sejumlah kantor bank hingga kantor pinjaman online.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.
Baca SelengkapnyaFakta Baru Peretasan HP Jenderal Bintang Dua: Pelaku Ayah & Anak, Belajar Meretas Otodidak
Baca SelengkapnyaPelaku meretas alamat dan nomor telepon seluler Polsek Setiabudi dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian
Baca SelengkapnyaKedua pelaku ditangkap bukan di Jakarta. Namun, mereka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta malam ini.
Baca Selengkapnya