Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Alkes Banten, anak Atut mangkir dari pemeriksaan KPK

Kasus Alkes Banten, anak Atut mangkir dari pemeriksaan KPK Sidang Ratu Atut. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Andika Hazrumy, anak Ratu Atut Chosiyah hari ini ternyata tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, Andika juga tidak mengirimkan pemberitahuan kepada penyidik perihal alasan ketidakhadirannya.

"Tidak hadir Andika, tidak ada pemberitahuan," kata Johan kepada awak media dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/9).

Johan tidak mengetahui kapan penyidik mengagendakan pemanggilan ulang Andika. Sebab menurut dia, anggota Dewan Perwakilan Daerah terpilih itu masih diperlukan kesaksiannya. "Dia baru dipanggil sekali," ujar Johan.

Sejak 6 Januari, KPK menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

Penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) selaku Gubernur Pemerintah Provinsi Banten dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pacific Pragama).

Ratu Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dari hasil perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Alkes Banten, penyidik KPK juga menjerat Atut dengan pasal penerimaan komisi (gratifikasi).

Atut dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atut dijerat empat pasal itu karena diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Gubernur Banten menerima sesuatu, atau memaksa meminta sesuatu, atau menerima potongan padahal diketahui atau patut diduga hal itu supaya dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, terkait dengan proyek alkes Banten.

Nama Andika juga disebut-sebut menerima penyelewengan dana bantuan sosial Pemprov Banten. Andika membina tiga organisasi di Banten, yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten, Taruna Siaga Bencana (Tagana) Provinsi Banten, dan Karang Taruna Provinsi Banten. Dana hibah yang diterima organisasi dengan sasaran pemuda karya ini seluruhnya Rp 10 miliar.

Sementara istri Andika, Adde Rosi Khoirunnisa, memimpin tiga organisasi, yakni Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Provinsi Banten, Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Banten, dan P2TP2A Provinsi Banten dengan total kucuran dana hibah Rp 5,6 miliar. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir

Johanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.

Baca Selengkapnya
Johanis Tanak Minta Pemeriksaan Diundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Senin 24 Juli
Johanis Tanak Minta Pemeriksaan Diundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Senin 24 Juli

Dewan Pengawas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis Tanak terkait komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.

Baca Selengkapnya
Saksi Golkar Hilang Jelang Sidang Gugatan Sengketa Hasil Pileg 2024 di MK, Begini Kronologinya
Saksi Golkar Hilang Jelang Sidang Gugatan Sengketa Hasil Pileg 2024 di MK, Begini Kronologinya

Hal itu terungkap dalam sidang perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

Baca Selengkapnya
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang

KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan kepada SYL
Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan kepada SYL

Ali tak bersedia ketidakhaduran Firli Bahuri besok disebut mangkir.

Baca Selengkapnya
Saksi Partai Golkar Mendadak Hilang dalam Pejalanan ke Jakarta Jelang Sidang PHPU Pileg
Saksi Partai Golkar Mendadak Hilang dalam Pejalanan ke Jakarta Jelang Sidang PHPU Pileg

Saksi bernama Adin menghilang tanpa jejak sejak Minggu (26/5)

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Batal Penuhi Panggilan KPK: Izinkan Saya Lebih Dulu Temui Ibu di Kampung
Syahrul Yasin Limpo Batal Penuhi Panggilan KPK: Izinkan Saya Lebih Dulu Temui Ibu di Kampung

Syahrul kembali ke kampung halaman terlebih dulu karena kondisi orang tuanya yang telah berusia 88 tahun dalam keadaan sakit.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar

Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini

Mudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas

Baca Selengkapnya
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan

Firli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.

Baca Selengkapnya
Mangkir Pemeriksaan, Firli Bahuri Awalnya Bakal Dicecar soal Harta dan Aset Tak Tercantum di LHKPN
Mangkir Pemeriksaan, Firli Bahuri Awalnya Bakal Dicecar soal Harta dan Aset Tak Tercantum di LHKPN

Firli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya