Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus anak gugat orang tua, sejak awal Tjakoen tak ingin hibahkan rumah

Kasus anak gugat orang tua, sejak awal Tjakoen tak ingin hibahkan rumah Orang tua di Malang didugat anak kandung. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ani Hadi Setyowati menggugat orang tuanya, Achmad Tjakoen Tjokrohadi (96) dalam kasus perebutan rumah di Jalan Diponegoro 2, Kota Malang. Pihak Tjakoen menilai gugatan kedua Ani kali ini bertentangan dengan yang sebelumnya dia upayakan.

"Penggugat menginginkan harus jual beli, bukan hibah. Dia mengingkari, padahal selama ini memperjuangkan selama 2011-2016 agar setuju hibah. Sekarang dia mengingkari, mintanya ada jual beli," kata Setyo Budi Hartono, mewakili Achmad Tjakoen Tjokrohadi di Malang, Rabu (14/2).

Konflik perebutan rumah tersebut telah berlangsung bertahun-tahun, hingga kemudian inckraht yang menyatakan hibah rumah dari Achmad Tjakoen Tjokrohadi kepada Ani batal demi hukum.

Rumah tersebut dalam putusan bernomor 492 yang dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) dimenangkan Tjakoen. Rumah itu akhirnya dinyatakan sebagai milik Tjakoen dan proses hibah yang pernah terjadi dianggap batal.

"Ini jelas, sebenarnya hibah itu tidak diinginkan oleh orang tua kami. Tetapi ada sesuatu di balik itu kan," tegas Setyo Budi Hartono.

Saat itu, Ani yang mengantongi akta hibah pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang mencari keadilan bahwa hibah tersebut sah. Kasus tersebut dinyatakan memiliki objek yang sama sehingga tidak dapat dilanjutkan. Tetapi kemudian dilanjutkan di tingkat PT di Surabaya yang memenangkan Ani, selaku penggugat.

Tetapi di tingkat kasasi memenangkan Tjakoen dengan pertimbangan menganggap objek dan subjek persoalan yang disengketakan sama. Sehingga keputusan kembali sebagaimana yang dikeluarkan PN Kota Malang.

"Sidang gugatan pertama dan kedua sudah dimenangkan dan inckraht, tentang membatalkan hibah," katanya.

Saat ini Ani kembali mengugat ayahnya, dengan mengubah gugatan. Setyo sendiri adalah anak ketujuh dan menjadi tergugat nomor 6 dalam gugatan baru Ani Hadi Setyowati.

Sementara Achmad Tjakoen Tjokrohadi masih menempati rumah di lahan seluas 998 M2 itu. Dia tinggal bersama salah satu cucunya yang kebetulan kuliah di Malang.

Gugatan Ani atas kepemilikan rumah tersebut berubah, dari yang semula soal hibah menjadi jual beli rumah tersebut. Ani mengaku telah melakukan pembelian rumah tersebut seharga Rp 400 juta dan telah lunas dibayarkan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tragis, Ayah di Palembang Babak Belur Dikeroyok Dua Anak Kandung
Tragis, Ayah di Palembang Babak Belur Dikeroyok Dua Anak Kandung

Peristiwa itu berawal ketika korban bermaksud menjual ruko itu dan uangnya untuk biaya kuliah anak bungsunya.

Baca Selengkapnya
Gagal Dibongkar dengan Palu, Pria Ini Bawa Bulldozer Ratakan Rumah Orang Tuanya Gara-Gara Warisan
Gagal Dibongkar dengan Palu, Pria Ini Bawa Bulldozer Ratakan Rumah Orang Tuanya Gara-Gara Warisan

Rumah itu dibangun suami Sugiati, tetapi tanahnya pemberian orang tua Sugiati.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rp 10 Juta
Terungkap, Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rp 10 Juta

Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Lelah Mediasi 6 Kali Selalu Gagal, Kesehatan Nenek di Banyuasin yang Diusir Anak Angkat Menurun
Lelah Mediasi 6 Kali Selalu Gagal, Kesehatan Nenek di Banyuasin yang Diusir Anak Angkat Menurun

Kesehatan nenek ST (73), menurun akibat kelelahan menghadapi masalah dengan anak angkatnya

Baca Selengkapnya
Ingin Kuasai Warisan, Nenek 70 Tahun Digugat Anak Kandung hingga Menantu dan Cucu
Ingin Kuasai Warisan, Nenek 70 Tahun Digugat Anak Kandung hingga Menantu dan Cucu

Kliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.

Baca Selengkapnya
Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Warisan, Hakim Dorong Mediasi
Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Warisan, Hakim Dorong Mediasi

Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani mengingatkan, jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik.

Baca Selengkapnya
Terjadi Lagi di Depok, Anak Tusuk Orangtua Hingga Kritis Dipicu Cekcok Korban Minta Izin Nikah Lagi
Terjadi Lagi di Depok, Anak Tusuk Orangtua Hingga Kritis Dipicu Cekcok Korban Minta Izin Nikah Lagi

Pamuji salah satu tetangga korban mengatakan korban tinggal seorang diri di rumah. Dia melihat tidak ada masalah apapun antara bapak dan anak itu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Tolak Tanggung Bayar Restitusi Mario Dandy
VIDEO: Rafael Alun Tolak Tanggung Bayar Restitusi Mario Dandy

Adapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebesar Rp 120 miliar.

Baca Selengkapnya
Putus, Wulan Eks Pacar Digugat Rp396 Juta
Putus, Wulan Eks Pacar Digugat Rp396 Juta

Sabda ternyata miliki utang uang dalam jumlah yang tak sedikit kepada Wulan.

Baca Selengkapnya
8 Potret Rumah Gunawan Dwi Cahyo, Harta Gono-Gini yang Akan Segera Dijual
8 Potret Rumah Gunawan Dwi Cahyo, Harta Gono-Gini yang Akan Segera Dijual

Simak potret rumah Gunawan Dwi Cahyo mantan suami Okie Agustina yang sempat disorot karena diam-diam gadaikan mobil.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Harta Warisan ke Pengadilan Karawang
Duduk Perkara Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Harta Warisan ke Pengadilan Karawang

Tim Hukum Kusumayati, Nyana Wangsa kepada awak media menjelaskan duduk perkara dari sudut kliennya sebagai tergugat.

Baca Selengkapnya
Kakek Ini Minta Rumah yang Pernah Diberikan ke Temannya Agar Dikembalikan, Setelah Menikah Lagi di Usia 93 Tahun
Kakek Ini Minta Rumah yang Pernah Diberikan ke Temannya Agar Dikembalikan, Setelah Menikah Lagi di Usia 93 Tahun

Pemberian rumah sebagai bentuk terima kasih kakek kepada temannya karena sudah mengurusnya.

Baca Selengkapnya