Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Angeline, Margriet dan Agus dilimpahkan ke Kejati Denpasar

Kasus Angeline, Margriet dan Agus dilimpahkan ke Kejati Denpasar Ibu angkat Angeline diperiksa. ©2015 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Tersangka kasus penelantaran anak dan pembunuhan Angeline (Engeline), Margriet Christina Megawe (60) dan Agustinus Tai Hamdamai (25) bersama berkas perkara keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Denpasar, Senin (7/9).

Kedua tersangka diserahkan secara bergantian. Mengawali turun dari mobil milik Sabhara Polresta Denpasar, adalah ibu angkat Angeline dengan pengawalan ketat. Margriet memasuki ruang Kasipidum Denpasar sekitar pukul 10.00 Wita.

Hanya jeda 3 menit, giliran tersangka asal Sumba NTT, dikeluarkan dari kendaraan Ranger milik Sabhara Polresta Denpasar. Hanya saja Agus yang mengenakan seragam tahanan Polresta Denpasar ini masuk ruang tahanan di bagian belakang lorong gedung Kejari Denpasar.

"Kita lakukan pemeriksaan secara bergantian. Lebih dahulu pada pengecekan berkas dan barang bukti dari tersangka Margriet," tutur ‎Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Imanuel Zebua di Kejari Denpasar, Bali, Senin (7/9).

surat pemeriksaan margriet

Setelah semua barang bukti yang dicantumkan dalam berkas dianggap lengkap, kedua tersangka akan diinapkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

"Di lapas Kerobokan sifatnya hanya titipan," ujarnya.

Soal kapan nantinya keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Imanuel meyakinkan setelah semua dinilai lengkap dan sesuai maka akan secepatnya diajukan ke persidangan. Bahkan katanya, berkas untuk dakwaan juga sudah disiapkan.

barang bukti tersangka margriet

"Semua sudah kita siapkan lebih awal, termasuk dakwaan dari masing-masing tersangka. Secepat mungkin kita akan bisa ajukan ke persidangan," ungkapnya.

Empat penyidik Polda Bali membawa satu boks kardus yang berisi sejumlah barang bukti, dan sebendel berkas pemeriksaan Margriet. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung

Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Penahanan Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta, Ini Lokasinya
Penahanan Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta, Ini Lokasinya

Ketiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan

Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.

Baca Selengkapnya
Lettu Agam, Perwira TNI Bali Terseret KDRT dan Perselingkuhan Ditahan!
Lettu Agam, Perwira TNI Bali Terseret KDRT dan Perselingkuhan Ditahan!

Tidak dirinci waktu penahanan Lettu Agam mulai kapan dan atas dasar kasus apa.

Baca Selengkapnya
Polisi Pindahkan Barang Bukti Cairan Narkoba dari Canggu Bali ke Semarang, Ini Alasannya
Polisi Pindahkan Barang Bukti Cairan Narkoba dari Canggu Bali ke Semarang, Ini Alasannya

Pengungkapan ini berawal dari pengejaran terhadap satu buronan inisial LM.

Baca Selengkapnya
Kasad Jenderal Maruli soal Kasus Perselingkuhan Lettu Agam: Sudah Ada Progres
Kasad Jenderal Maruli soal Kasus Perselingkuhan Lettu Agam: Sudah Ada Progres

Lettu Agam kini telah ditahan di Rumah Tahanan Denpom Udayana.

Baca Selengkapnya