Kasus Angeline, Margriet dan Agus dilimpahkan ke Kejati Denpasar
Merdeka.com - Tersangka kasus penelantaran anak dan pembunuhan Angeline (Engeline), Margriet Christina Megawe (60) dan Agustinus Tai Hamdamai (25) bersama berkas perkara keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Denpasar, Senin (7/9).
Kedua tersangka diserahkan secara bergantian. Mengawali turun dari mobil milik Sabhara Polresta Denpasar, adalah ibu angkat Angeline dengan pengawalan ketat. Margriet memasuki ruang Kasipidum Denpasar sekitar pukul 10.00 Wita.
Hanya jeda 3 menit, giliran tersangka asal Sumba NTT, dikeluarkan dari kendaraan Ranger milik Sabhara Polresta Denpasar. Hanya saja Agus yang mengenakan seragam tahanan Polresta Denpasar ini masuk ruang tahanan di bagian belakang lorong gedung Kejari Denpasar.
-
Dimana korban disekap? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Di mana korban disekap? Menurut pengakuan dari korban, setelah pertemuan kedua dan seterusnya ini mereka tinggal satu rumah di daerah Solo. Nah pada saat itu mereka melakukan suatu hubungan dan membuat video ataupun foto-foto,' Arifin mengatakan pada 11 Mei 2023, ada video dan foto yang dikirim oleh terduga tersangka JR.
-
Kapan Angelina keluar dari penjara? Setelah 10 tahun di penjara dan keluar pada tahun 2022, Angelina disambut hangat oleh sang putra.
-
Dimana penjara ditemukan? Arkeolog mengumumkan penemuan penjara dalam toko roti di reruntuhan kota kuno Pompeii di Italia.
-
Dimana korban ditemukan? Jasad pria yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service itu pertama kali ditemukan kakaknya di dalam kamar dalam kondisi telentang tak bernyawa pada Selasa (28/11) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
"Kita lakukan pemeriksaan secara bergantian. Lebih dahulu pada pengecekan berkas dan barang bukti dari tersangka Margriet," tutur âKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Imanuel Zebua di Kejari Denpasar, Bali, Senin (7/9).
Setelah semua barang bukti yang dicantumkan dalam berkas dianggap lengkap, kedua tersangka akan diinapkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
"Di lapas Kerobokan sifatnya hanya titipan," ujarnya.
Soal kapan nantinya keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Imanuel meyakinkan setelah semua dinilai lengkap dan sesuai maka akan secepatnya diajukan ke persidangan. Bahkan katanya, berkas untuk dakwaan juga sudah disiapkan.
"Semua sudah kita siapkan lebih awal, termasuk dakwaan dari masing-masing tersangka. Secepat mungkin kita akan bisa ajukan ke persidangan," ungkapnya.
Empat penyidik Polda Bali membawa satu boks kardus yang berisi sejumlah barang bukti, dan sebendel berkas pemeriksaan Margriet. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca SelengkapnyaTidak dirinci waktu penahanan Lettu Agam mulai kapan dan atas dasar kasus apa.
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini berawal dari pengejaran terhadap satu buronan inisial LM.
Baca SelengkapnyaLettu Agam kini telah ditahan di Rumah Tahanan Denpom Udayana.
Baca Selengkapnya