Kasus Antigen Bekas, Polri akan Awasi Ketat Penggunaan Alat Test Pendeteksi Covid
Merdeka.com - Bareskrim Polri akan melakukan pengawasan ketat terhadap alat-alat tes pendeteksi Covid-19. Hal ini untuk menghindari adanya kejadian serupa pada pengungkapan kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
"Ya akan kami awasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Sabtu (1/5).
Mantan Kabaharkam Polri menyebut, kasus penggunaan alat tes antigen bekas ini turut menjadi perhatian berbagai pihak. Kejadian ini, lanjut Agus, turut menjadi momen bagi instansi terkait untuk berbenah.
-
Apa yang dikawal ketat di Pekanbaru? Pengawalan dipimpin Kasat Samapta Polresta Pekanbaru, Kompol Maryanta yang menjabat selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Preventif Operasi Mantap Brata Lancang Kuning 2024.
-
Dimana tim khusus Kemenkes mengambil sampel? Dikutip dari ANTARA, tim peneliti itu mengambil sampel darah penderita DBD, kemudian mengambil sampel nyamuk dan jentik nyamuk di lima lokasi penelitian.
-
Apa yang dideteksi oleh alat dari Jogja? Dikutip dari berbagai sumber, saat gempa CIanjur pada 21 November 2022, tim dari UGM mengklaim sudah mendeteksi tanda-tanda gempa beberapa hari sebelumnya.
-
Bagaimana petugas bandara memeriksa laptop? Bukan hanya laptop, hal yang sama juga berlaku pada kabel pengisi daya, maupun perangkat lain seperti kamera dan tablet. Dengan cara ini, petugas akan lebih mudah memeriksa adanya risiko yang tak diharapkan. Alat pemindai juga dapat memeriksa lebih detail setiap komponen di layar. Sebaliknya, jika laptop tidak dikeluarkan, maka bisa menghalangi barang lain yang bisa saja membahayakan, tetapi tak terlihat karena menutupi pandangan. Demi memastikan keamanan lebih lanjut, tak jarang juga petugas bandara kadang meminta untuk menyalakan laptop tersebut apakah berfungsi atau sekadar perangkat yang dimodifikasi sebagai senjata atau alat peledak misalnya.
-
Bagaimana TransJakarta rute Kalideres-Bandara Soetta dikawal selama uji coba? Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan.
-
Apa yang ditemukan KPK di Basarnas? Lembaga antirasuah mengungkap kasus dugaan korupsi di Basarnas.
"Kejadian kemarin tentu bukan hanya menjadi perhatian penegak hukum, tapi juga pihak Kimia Farma juga akan berbenah," sebutnya.
Dengan adanya kejadian tersebu, masyarakat diimbau untuk ikut cermat sebelum melakukan tes swab antigen Covid-19. Kalau perlu, masyarakat minta diperlihatkan alat tesnya oleh petugas untuk membuktikan bahwa alat tersebut bukan bekas pakai.
"Masyarakat yang mau di-swab antigen harus mencermati, kalau perlu minta diperlihatkan alat yang akan dipergunakan, yang baru pasti dalam kemasan, bukanya di depan konsumen," tutupnya.
Sebelumnya, Lima orang yang merupakan karyawan dari PT Kimia Farma Diagnostika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus daur ulang alat rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra mengatakan, salah satu tersangka berinisial PM merupakan otak pelaku daur ulang alat rapid test antigen bekas tersebut.
"PM, DJ, SP, MR dan RN. PM menjadi otak pelaku," kata Panca di Mapolda Sumut, Kamis (29/4).
Panca menjelaskan, PM merupakan pelaksana tugas kepala cabang laboratorium Kimia Farma Medan berperan menyuruh melakukan penggunaan lidi kapas atau biasa disebut cutton bud swab antigen bekas.
Sedangkan, peran tersangka lainnya yakni SR berperan sebagai pengangkut cutton bud swab antigen bekas yang telah diolah dan dikemas ulang serta membawanya dari Bandara Kualanamu ke laboratorium Kimia Farma.
Lalu, DJ, berperan melakukan daur ulang cutton buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru. Kemudian, MR, berperan yang melaporkan hasil swab test (tes usap).
"Sedangkan, RN, berperan sebagai admin hasil tes usap antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu," jelasnya.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp2 miliar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaSebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKAI mengingatkan penumpang terkait larangan barang bawaan menyusul penangkapan terduga teroris di Stasiun Solo Balapan
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) penanganan Covid-19 di Kemenkes RI.
Baca SelengkapnyaPuluhan personel Polwan diterjunkan untuk melakukan penjagaan dan mengawasan.
Baca SelengkapnyaPerkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaKPK Temui Panglima TNI terkait kasus suap Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.
Baca SelengkapnyaKPK bakal segera menetapkan pihak yang akan dijadikan tersangka dan lakukan penahanan
Baca SelengkapnyaPanitia mengimbau agar peserta untuk percaya pada diri sendiri dan memperkuat dengan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Selengkapnya