Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Asabri, Kejagung Periksa 11 Orang Saksi Hari Ini

Kasus Asabri, Kejagung Periksa 11 Orang Saksi Hari Ini presiden direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro (TT) tersangka korupsi ASABRI. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 11 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Para saksi diperiksa terkait 10 tersangka Manajer Investasi (MI) dan pihak lain.

"Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (13/9).

Adapun saksi yang diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) yakni; IA selaku Direktur BCA Sekuritas; SG selaku Sales Marketing PT. Yuanta Sekuritas Indonesia; DPH selaku Mantan Komisaris PT. Asabri tahun 2014-2019; MZ selaku Direktur Operasional PT. Sucor Sekuritas; JW selaku Direktur PT. NH Korindo Sekuritas Indonesia; LVH selaku Mantan Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas; dan MM selaku pihak swasta.

Sementara untuk saksi sisanya diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT yaitu; TA selaku Fund Manager PT. Asia Raya Kapital;AAM selaku Direktur PT. Asanusa Asset Management; TAW selaku Direktur Utama PT. Asia Raya Kapital; WW selaku Direktur Pemasaran PT. Asia Raya Kapital.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI," ujar Leonard.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 korporasi sebagai tersangka manajer investasi (MI) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri.

"Penetapan tersangka terhadap Manajer Investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manager Investasi," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Rabu (28/7).

Adapun ke-10 manajer investasi yang telah ditetapkan yakni, Korporasi PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, Korporasi PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

"Telah menemukan fakta Reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh Manajer Investasi," ujarnya.

Sehingga, lanjut Leonard, perbuatan Manajer Investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-Fungsi manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT. Asabri sebesar Rp.22.788.566.482.083.

Terhadap penetapan 10 Tersangka Manajer Investasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya