Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Asabri, Kejagung Periksa 3 Staf Benny Tjokro sebagai Saksi

Kasus Asabri, Kejagung Periksa 3 Staf Benny Tjokro sebagai Saksi Benny Tjokrosaputro. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus korupsi pengelolaan dana asuransi PT Asabri. Ketiganya merupakan staf dari tersangka Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT. Hanson Internasional.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, saksi pertama yakni inisial LA selaku staf tersangka. Diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain. Saksi kedua, lanjut Leonard, yakni JI yang juga selaku tersangka BTS.

“Ketiga RM selaku staf tersangka BTS, diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain,” jelas Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/7).

Leonard menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan yang dianggap tahu tentang kasus tersebut. Demi menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri.

Duduk Perkara

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas tersangka BTS dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT. ASABRI," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (28/7).

Penyerahan tersebut, kata Leonard, dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur.

Adapun duduk perkara dugaan korupsi pada PT. Asabri telah terjadi sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2019. Dimana kedua tersangka melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nomine yang terafiliasi dengan BTS dan HH tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal dan dibuat hanya secara formalitas.

Bahwa Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri melakukan kerjasama dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT. Asabri dalam bentuk saham dan produk Reksadana tersebut dengan BTS dan HH.

"Bahwa atas perbuatan tersebut telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar, Rp22,78 triliun yang merupakan nilai dana investasi PT. ASABRI yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021," katanya.

Berdasarkan fakta yang terungkap dari hasil penyidikan Tersangka HH dan Tersangka BTS dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Atas perbuatannya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat dikenakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 4 UU UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya.

Untuk diketahui selain Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, Jampidsus Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka lainnya.

Tujuh tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Kemudian, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dalami Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Periksa Tersangka Baru dan Pejabat Antam
Dalami Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Periksa Tersangka Baru dan Pejabat Antam

Tujuh orang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Baca Selengkapnya
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah

Peristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88

Baca Selengkapnya
Ini yang Digali Kejagung Saat Periksa Airlangga Sebagai Saksi Kasus Korupsi Minyak Goreng
Ini yang Digali Kejagung Saat Periksa Airlangga Sebagai Saksi Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kehadiran Airlangga merupakan perdana menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya mangkir

Baca Selengkapnya