Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Asabri, Kejagung Periksa 6 Saksi, 1 Ahli dan Tersangka

Kasus Asabri, Kejagung Periksa 6 Saksi, 1 Ahli dan Tersangka Gedung Asabri. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terus mengusut perkara dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, terkait kasus ini, pihaknya memeriksa 6 orang sebagai saksi, 1 orang ahli, serta 1 orang tersangka pada Selasa (18/5).

"Pertama SH selaku Direktur Utama PT Trada Alam Minera. Saksi diperiksa mengenai keterkaitan PT Graha Resources (perusahaan yang Beneficial Owner nya adalah Tersangka HH) dengan PT Trada Maritime yang kemudian berubah nama menjadi PT Trada Alam Minera," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/5).

Orang lain juga bertanya?

Kedua, saksi berinisial AP selaku Nominee. Saksi diperiksa terkait yang bersangkutan menjadi pengurus di perusahaan-perusahaan dan aset-aset milik Tersangka HH. Ketiga AK selaku Nominee. Saksi diperiksa terkait yang bersangkutan menjadi pengurus di perusahaan-perusahaan milik Tersangka HH.

"Keempat WW selaku Direktur PT Asia Raya Kapital. Saksi diperiksa terkait 6 sertifikat SHGB an. PT. Prima Jaringan yang digunakan sebagai aset jaminan untuk menerbitkan sukuk Mudarabah I Prima Jaringan. Kelima TAW selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital. Saksi diperiksa terkait 6 sertifikat SHGB an PT Prima Jaringan yang digunakan sebagai aset jaminan untuk menerbitkan sukuk Mudarabah I Prima Jaringan," ucap Leonard.

"Keenam DPS selaku Custodian Service Head PT. Bank Mega, Tbk. Saksi diperiksa terkait 6 sertifikat SHGB an PT Prima Jaringan yang digunakan sebagai aset jaminan untuk menerbitkan sukuk Mudarabah I Prima Jaringan," tambahnya.

Ahli dari PPATK

Selain itu, Leonard mengatakan, pihaknya juga memeriksa satu orang ahli yaitu AD dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tersangka HH, Tersangka BTS, dan Tersangka JS.

Sementara kata Leonard, untuk Tersangka yang diperiksa adalah Tersangka IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) periode Juli 2012 s/d Januari 2017 terkait dengan aset-aset hasil tindak pidana korupsi PT Tricore dan PT Dana Lingkar di mana dari kedua perusahaan tersebut, Beneficial Owner nya adalah Tersangka IWS, dan konfirmasi tentang aliran dana rekening Tersangka IWS.

"Tersangka diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten. Pemeriksaan saksi, ahli, dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," tutupnya.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Ini yang Didalami Kejagung saat Periksa Bos Sriwijaya Air di Kasus Korupsi Timah
Ini yang Didalami Kejagung saat Periksa Bos Sriwijaya Air di Kasus Korupsi Timah

Salah satunya dengan mendalami urgensi panggilan pemeriksaan terhadap para pendiri Sriwijaya Air, perihal tersangka Hendry Lie.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejagung Tak Gentar Jampidsus Dikuntit Densus 88, Tak Lemah dengan Tekanan!
VIDEO: Kejagung Tak Gentar Jampidsus Dikuntit Densus 88, Tak Lemah dengan Tekanan!

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut konvoi Brimob di Kejagung merupakan rangkaian dari kasus penguntitan Jampidsus

Baca Selengkapnya