Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Asabri, Kejagung Periksa Direktur Danareksa Sekuritas Sebagai Saksi

Kasus Asabri, Kejagung Periksa Direktur Danareksa Sekuritas Sebagai Saksi Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Mereka yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan, sejumlah saksi yang diperiksa seperti Direktur Danareksa Sekuritas dan Direktur PT Harvest Time dan Direktur PT Blessindo Terang Jaya yaitu HS.

"Direktur Erdikha Elit Sekuritas AK, President Director PT Maybank Asset Management (2015 sampai dengan 2019) dan Advisor (2020 sampai dengan sekarang) DRT, AWK, serta JHT selaku Direktur Ciptadana Securities," kata Eben dalam keterangannya, Senin (22/2) malam.

Orang lain juga bertanya?

Eben menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung yakni korupsi yang terjadi pada PT Asabri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," jelasnya.

Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini tetap memerhatikan protokol kesehatan. Mengingat, Indonesia masih dilanda virus Covid-19 yang terus meningkat.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap," ujarnya.

"Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi lebih dulu berjumlah 10 orang.

"Jampidsus Kejagung memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor pada PT. ASABRI. Dari 10 orang yang diperiksa hari ini, 8 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/2).

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja pada periode berbeda, BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWBS selaku mantan Kadiv Investasi PT Asabri, LP selaku Dirut PT Prima Jaringan, BT dan HH.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 1 Febuari 2021 sampai dengan 20 Febuari 2021.

"Sementara untuk dua orang lainnya yaitu BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, kedua tersangka HH selaku Direktur PY Trada Alam Mineral dan Direktur PT Maxima Integral," ujarnya.

"Karena kedua tersangka ini berstatus sudah terdakwa dalam perkara lain, sehingga tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan masih dilanjutkan penahanan dalam proses," sambungnya.

Polri bersama Kejagung membentuk tim khusus untuk menangani kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero. Dugaan korupsi Asabri itu terjadi dalam kurun waktu 2012-2019.

"Kita akan membentuk tim kecil daripada kejaksaan dan tim kecil dari penyidik Polri dalam hal ini adalah penyidik Polda Metro Jaya dan Tipikor Bareskrim Polri," ujar Direktur Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Joko Purwanto di Kejagung, Rabu (30/12).

Tim khusus itu dibentuk untuk mempermudah koordinasi antar kedua institusi dalam menangani perkara tersebut. Terlebih Kejagung dinilai telah memiliki pengalaman cemerlang dalam mengusut tipikor pada PT Jiwasraya (Persero).

"Kita melihat bahwa dari pengalaman tindak pidana korupsi di Asabri teman-teman di Kejaksaan sudah lebih duluan menangani dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan Jiwasraya ada beberapa pihak yang saling berkaitan," jelasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini yang Dicecar KPK saat Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR
Ini yang Dicecar KPK saat Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR

Indra diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR.

Baca Selengkapnya