Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Asabri, Kejagung Periksa Direktur Maybank Aset Management

Kasus Asabri, Kejagung Periksa Direktur Maybank Aset Management Melihat Pelayanan di Gedung ASABRI. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Mereka yang diperiksa yakni tiga orang Direktur dan satu orang Komisaris.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, salah satu direktur yang diperiksa yakni REZ bin RZ selaku Direktur PT. Maybank Aset Management. Dia diperiksa sebagai saksi terkait Manajer Investasi (MI)-nya PT. Maybank Aset Management.

"JWH selaku Direktur Utama PT. SMR Utama, Tbk. Saksi diperiksa terkait kepemilikan saham SMRU. RA selaku Komisaris PT. Pool Advista Aset Manajemen. Saksi diperiksa terkait Manajer Investasi (MI)-nya PT. Pool Advista Aset Manajemen," kata Eben dalam keterangannya, Rabu (16/6).

"GB selaku Direktur PT. SMR Utama, Tbk. Saksi diperiksa terkait kepemilikan saham SMRU," sambungnya.

Pemeriksaan saksi yang dilakukan, papar Eben, untuk menemukan fakta hukum terkait perkara tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," ujarnya.

Lalu, mengingat Indonesia masih dilanda Covid-19. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," tutupnya.

Kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari perkara Jiwasraya.

Jampidsus telah menetapkan 9 orang tersangka, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari bangunan, apartemen, tambah nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya. Termasuk memburu aset yang ada di luar negeri seperti Singapura.

Hingga saat ini nilai sementara aset sitaan yang telah dikumpulkan penyidik mencapai Rp7 triliun. Nilai ini belum termasuk dengan aset tambang yang sudah disita.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP