Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Asabri, Kejagung Periksa Dirut PT Asia Raya Kapital

Kasus Asabri, Kejagung Periksa Dirut PT Asia Raya Kapital Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Jampidsus Kejagung RI memeriksa satu saksi, berinisial TAW selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital terkait dugaan perkara korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri perusahaan periode tahun 2012-2019.

"Saksi yang diperiksa yaitu TAW selaku Direktur Utama PT. Asia Raya Kapital," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (22/11).

Adapun pemeriksaan Direktur Utama PT Asia Raya Kapital dilakukan terkait keterlibatan Tersangka Teddy Tjokrosaputro (TT) yang merupakan sepupu, Benny Tjokrosaputro (Bentjok).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI," ujar Loenard.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan satu tersangka yang juga diduga terlibat kasus korupsi PT. Asabri. Tersangka tersebut yaitu Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku presiden direktur PT Rimo International Lestari pada Kamis (26/8) hari ini.

"Telah menetapkan Tersangka TT selaku Presiden Direktur PT. Rimo International Lestari Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Kamis (26/8).

Teddy yang merupakan saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro diduga telah turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT. ASABRI pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019.

Tedy disangkakan dengan pasal berlapis yakni, primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kejagung memastikan akan mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya