Kasus Asabri, Tersangka Teddy Tjokrosaputro Bakal Segera Naik Sidang
Merdeka.com - Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI, Teddy Tjokrosaputro (TT) bakal segera naik ke persidangan.
Usai rampungnya proses penyidikan atau tahap II dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dinyatakan lengkap pada Senin (27/12) kemarin.
"Telah melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti, Tahap II atas satu berkas perkara atas nama Tersangka TT," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Selada (28/12).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Penyerahan tahap II dilakukan langsung tim jaksa penyidik perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus.
"Tersangka dan Barang Bukti, Tahap II, Tersangka TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 27 Desember 2021-,15 Januari 2022," katanya.
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka TT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus," tambahnya.
Adapun dalam kasus ini, Tedy selaku pemegang saham, PT. Hokindo Mediatama yang berubah nama menjadi PT. Hokindo Properti Investama serta PT. Rimo International Lestari Tbk. Bersama saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro yang juga terdakwa dalam perkara Asabri.
"Bersama-sama telah mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka diantaranya Right Issue PT. Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT. Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT. Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA) dengan mengatur dengan pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik," kata Leonard.
Dari saham itulah, Tedy bersama Benny mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee alias pihak terafiliasi yang selanjutnya dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT. ASABRI, guna dapatkan keuntungan dan merugikan PT. ASABRI.
Kemudian, dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), keuntungan itu digunakan Tedy dan Benny untuk mengatur dan kendalikan transaksi saham selanjutnya yang kemudian ditampung dalam CCB atas nama Nabila Rianti.
dan keuntungan lainnya yang diperoleh Tersangka TT baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariatna hasil pengurusan dan pengelolaan PT. Rimo International Lestasi; PT Sinergi Megah Internusa, dan PT Blissz Property Indonedia yang lalu masuk ke rekening pribadi tersangka Tedy di Bank BCA Cabang Sudirman.
"Bahwa keuntungan yang diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi tersebut oleh Tersangka Tedy bersama-sama Terdakwa Benny digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel dan mall yang ditempatkan menjadi kekayaan perseroan dibawah kendali Tersangka Tedy selaku Direktur Utama PT. Rimo International Lestari Tbk bersama-sama terdakwa Benny," katanya.
Termasuk, pihak yang terafiliasi pada PT Duta Regency Karunia, PT Bravo Target Selaras, PT Tri Kartika, PT Andalan Tekhno Korindo, PT Hanson Samudera Indonesia, PT Nusamakmur Ciptasentosa, PT Gema Inti Perkasa, PT Batu Kuda Propertindo, PT Banua Land Sejahtera, PT Matahari Pontianak Indah Mall, dan PT. Indo Putra Khatulistiwa, PT. Sinergi Megah Internusa dan PT. Mulia Manunggal Karsa dan PT. Bliss Broperti Indonesia serta entitas anak perusahaan.
Atas perbuatan Tedy, penyidik mengenakan pasal primair yakni Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor No 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian pasal subsidiair adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP.
Dan pertama Pasal 3 UU Nomor 8 Pencegahan TTPIlU jo Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP. Dan atau kedua Pasal 4 UU Tipikor No 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pas 55 Ayat 1 KUHP. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Baca SelengkapnyaPerkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Baca SelengkapnyaPenanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.
Baca Selengkapnya