Kasus Asusila Kapolsek Parigi, Iptu IDGN Segera Jalani Sidang Etik
Merdeka.com - Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi, Iptu IDGN, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap S (20), anak seorang tahanan, segera menjalani sidang etik di Polda Sulawesi Tenggara (Sulteng). Sidang rencananya digelar pada pekan ini.
"Sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kemudian terkait kode etik akan segera disusun resume, setelah resume nanti kami akan tindak. Kami upayakan dalam satu minggu ini sudah disidang tentang kode etik," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, Kamis (21/10),.
Didik memaparkan, kasus pidana yang diduga dilakukan IDGN masih dalam tahap penyelidikan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng masih meminta keterangan dari saksi-saksi. Selanjutnya, mereka akan melakukan gelar perkara.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
"Tapi kalau pidana umum masih melakukan penyelidikan, semua yang terkait diperiksa Ditreskrimum, setelah saksi diperiksa kami akan gelar, kemudian naik pada tahap penyidikan," ujarnya seperti dilansir Antara.
"Berdasarkan gelar (perkara) setelah pemeriksaan saksi-saksi, bisa ditetapkan siapa tersangkanya," sambung Didik.
Dia menjelaskan, hasil visum S juga telah dikantongi oleh pihak kepolisian. Namun hasil itu belum dapat disampaikan ke publik. "Tidak bisa sampaikan ke publik hasil visumnya," sebutnya.
Sebelumnya, Iptu IDGN diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap S saat menjabat Kapolsek Parigi. Perempuan muda ini merupakan anak seorang tahanan. IDGN melakukan perbuatan asusila itu dengan iming-iming akan membebaskan ayah korban dari penjara.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi telah mengunjungi rumah korban di Kabupaten Parigi Moutong. Dia berjanji akan menuntaskan kasus ini.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaSupriyani sebelumnya disebut menganiaya muridnya. Supriyani juga mengaku sempat diperas.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaBid Propam terus melakukan pemeriksaan terhadap Ipda Muhammad Idris dan Aiptu Amiruddin terkait kasus guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani.
Baca SelengkapnyaDjuyamto mengatakan sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan tahanan di Sidrap itu melibatkan dua orang polisi yakni Brigpol AA dan AKBP S
Baca SelengkapnyaSosok Kabag Binetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Armaini membacakan putusan terhadap mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya telah resmi menahan Anggota Damkar Jakarta Timur inisial SN selaku tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya
Baca SelengkapnyaUang hasil pemerasan Supriyani dipakai untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca Selengkapnya