Kasus Ayah Curi Dinamo Buat Bayar Pernikahan Anak, Kejagung Pakai Restorative Justice
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggunakan restorative justice dalam penyelesaian kasus hukum. Kini terhadap kasus pencurian yang menjerat warga Tulungagung, Ariesal Dhasono.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Jampidum Fadil Zumhana menyetujui permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif atas kasus Ariesal.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulungagung menyangka Ariesal melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Apa yang dilakukan Kejagung setelah menang praperadilan? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Awalnya, Senin 21 Februari 2022, tersangka berniat mengambil barang berupa dinamo kincir dan gear box di bengkel SL I Tambak Bayem, Dusun Soireng, Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
Dulunya tersangka pernah bekerja di sana selama sekitar 1 tahun. Pada Pukul 15.00 WIB, kata Ketut, tersangka berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi tambak dengan mengemudikan mobil pikap yang dipinjam dari adik Tersangka.
“Setelah itu, Tersangka terlebih dahulu duduk-duduk di pantai yang lokasinya tidak jauh dari lokasi tambak sambil menunggu situasi di tambak dalam kondisi sepi,” jelas Ketut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/4).
Setelah tersangka merasa kondisi tambak dalam keadaan sepi sekitar pukul 16.50 WIB, Tersangka membawa mobilnya masuk ke dalam lokasi tambak. Selanjutnya, Tersangka menuju dan memarkir pikap yang dikemudikannya di depan bengkel yang ada di dalam lokasi tambak tersebut.
Tersangka mulai mengambil barang berupa 6 unit dinamo dan 7 unit gear box yang pada saat itu sedang diperbaiki di bengkel. Dengan cara diangkat satu persatu lalu diletakkan ke dalam bak kendaraan pikap yang dibawa Tersangka tersebut.
Saat berhasil mengambil barang-barang tersebut, lanjut Ketut, Tersangka berniat untuk menjualnya. Namun dikarenakan barang barang tersebut dalam kondisi tidak bisa dipakai dan penuh karat maka kemudian Tersangka membawanya ke pedagang barang rongsokan di wilayah Bandung untuk dijual dalam bentuk besi kiloan atau dijual sebagai barang rongsokan.
"Dan setelah itu barang barang tersebut laku tersangka jual kiloan seharga Rp800.000. Akibat dari perbuatan Tersangka tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3.600.000," jelas Ketut.
Adapun alasan Kejagung menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 4 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. Dimana Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat.
"Tersangka melakukan pencurian dengan motif barang curiannya akan dijual dan digunakan untuk membayar tanggungan utang pernikahan anak Tersangka," kata Ketut.
Jampidum mengatakan, restorative justice hanya dilakukan dengan memperhatikan adanya kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang harus dilindungi, penghindaran stigma negatif dan pembalasan, serta dalam rangka menjaga keharmonisan masyarakat, berdasarkan nilai-nilai kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum, yang dalam hukum adat (landsrecht/adatrecht) dilakukan dalam rangka untuk menjaga keseimbangan kosmis. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menerapkan restorative justice (RJ) terhadap kasus pria di Ogan Komering Ulu, ABP yang nekat mencuri ponsel demi biaya persalinan istri.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima penghargaan IDeaward 2024 yang diadakan di Assembly Hall, Jakarta Convention Center.
Baca Selengkapnya