Kasus Bakamla, Jaksa KPK tuntut Eko Susilo Hadi 5 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Eko Susilo Hadi dengan hukuman lima tahun penjara. Eko dianggap sah menerima suap Rp 2 miliar dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah terkait pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla RI.
"Menghukum terdakwa Eko Susilo Hadi dengan pidana penjara selama lima tahun dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU KPK, Kresno Anto Wibowo, saat membacakan tuntutan terhadap Eko di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Jaksa menilai perbuatan Eko menerima suap dari suami artis Inneke Koesherawati itu telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, sesuai dakwaan primair.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Bagaimana cara seseorang yang mendapatkan jabatan melalui suap bisa mendapatkan gaji yang halal? 'Gaji Anda halal. Dosanya waktu nyogok saja. Anda waktu nyogok dosa. Istighfar yang banyak, taubat jangan nyogok lagi. Halal gaji Anda, asalkan Anda kerjanya benar. Ini judulnya sudah beda. Waktu masuknya salah tapi di dalam (kerja) harus serius agar gajinya halal.'
-
Mengapa Hasto diduga terlibat dalam kasus suap? Dugaan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hasto diduga berperan dalam menyediakan dana suap untuk memperlancar langkah Harun Masiku, seorang kader PDIP, agar dapat menjadi anggota DPR.
-
Siapa yang memberikan sedekah 2 miliar? Di sisi lain, April juga kembali mendapat cibiran dan hujatan ketika ia memamerkan sang suami yang baru saja memberikan sedekah dengan nominal 2 miliar.
Kresno menambahkan, hal-hal yang memberatkan tuntutan jaksa kepada Eko dan menjadi pertimbangan karena perbuatan Eko dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa kooperatif dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ucapnya.
Penerimaan suap oleh Eko diberikan melalui Hardy Stefanus dan M Adami Okta. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaTNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaEdward dinyatakan terbukti bersalah dengan menerima uang senilai 1 juta USD.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaSPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaNama kedua tersangka terungkap dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaPuspom TNI dan KPK menggeledah kantor Basarnas selama tujuh jam.
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.
Baca SelengkapnyaHA diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar.
Baca Selengkapnya