Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus bentrok Kendal, sidang 3 anggota FPI dipindah ke Semarang

Kasus bentrok Kendal, sidang 3 anggota FPI dipindah ke Semarang FPI. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Persidangan tujuh tersangka bentrok di Sukorejo, Kabupaten Kendal akan digelar di Semarang. Sidang tujuh tersangka yang terdiri dari tiga anggota FPI dan empat warga Kendal itu dipindahkan dari Kendal ke Semarang atas pertimbangan keamanan.

Kepala Pengadilan Negeri Semarang Gunawan Gusmo mengatakan dokumen kasus itu terbagi dalam lima berkas perkara terpisah. Meski terpisah, kata dia, mereka akan disidang secara bersamaan.

"Mahkamah Agung sudah mengizinkan sidang digelar di Semarang. Sedianya, sidang bentrok yang menewaskan seorang warga itu digelar di Kendal sebagai lokasi terjadinya peristiwa. Namun pertimbangan keamanan dan keselamatan, MA akhirnya mengizinkan sidang digelar di PN Semarang," ujar Gunawan di Semarang seperti dilansir Antara, Minggu (6/10).

Gunawan mengatakan pengadilan negeri telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan sidang tersebut.

"Pengamanan tetap jadi prioritas, oleh karena itu kami serahkan ke kepolisian," katanya.

Sidang pertama bentrok massa organisasi kemasyarakatan dengan warga tersebut rencananya pada 10 Oktober 2013. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tawuran Pecah di Jalan Raya Pantura Kendal, Puluhan Orang Saling Serang
Tawuran Pecah di Jalan Raya Pantura Kendal, Puluhan Orang Saling Serang

Dua kelompk awalnya saling menantang di media sosial.

Baca Selengkapnya
Kronologi Bentrokan Suporter di Perbatasan Malang-Kediri, Lima Orang sempat Diamankan Polisi
Kronologi Bentrokan Suporter di Perbatasan Malang-Kediri, Lima Orang sempat Diamankan Polisi

Bentrokan antara suporter tim sepak bola Arema FC dan Persik Kediri pecah di perbatasan Malang-Kediri, Senin (16/12) malam.

Baca Selengkapnya
Polisi Datangi TKP Ricuh Diskusi Generasi Muda Golkar: Tidak Boleh Ada Keributan, Jelas!
Polisi Datangi TKP Ricuh Diskusi Generasi Muda Golkar: Tidak Boleh Ada Keributan, Jelas!

Massa mengatasnamakan kader Golkar datang sekira pukul 14.00 Wib. Tidak berselang lama kemudian, terjadi kericuhan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Lengkap Demo di Semarang Berujung Ricuh dan Puluhan Orang Diamankan
Kronologi Lengkap Demo di Semarang Berujung Ricuh dan Puluhan Orang Diamankan

Saling dorong yang terjadi membuat pagar balai kota akhirnya jebol. Sebagian massa tampak masuk ke kompleks balai kota. CCTV, tanaman dan paving block dirusak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Polisi Incar Penyebar Video Pembubaran Diskusi di Kemang, Segera Dipanggil
VIDEO: Kejutan Polisi Incar Penyebar Video Pembubaran Diskusi di Kemang, Segera Dipanggil

Pemanggilan itu dilakukan setelah viral vidro di media sosial terkait pembubaran diskusi dilakukan sekelompok orang diduga preman

Baca Selengkapnya
Sederet Fakta di Balik Aksi Demo di Semarang Berakhir Ricuh, Tercatat 33 Orang Dirawat di Rumah Sakit
Sederet Fakta di Balik Aksi Demo di Semarang Berakhir Ricuh, Tercatat 33 Orang Dirawat di Rumah Sakit

Demonstrasi terkait RUU Pilkada di Semarang berakhir ricuh. Puluhan mahasiswa harus dirawat di rumah sakit dan puluhan lainnya ditahan polisi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Jenderal Polisi Perintah Usut Preman Bubarkan Diskusi, Seret Kapolsek Diperiksa Propam
VIDEO: Tegas Jenderal Polisi Perintah Usut Preman Bubarkan Diskusi, Seret Kapolsek Diperiksa Propam

Salah satu anggota polisi yang diperiksa yakni Kapolsek Mampang, Kompol Edy Purwanto

Baca Selengkapnya
Anggota TNI Dikeroyok Ormas Pemuda Pancasila di Semarang, Ending-nya Tak Terduga
Anggota TNI Dikeroyok Ormas Pemuda Pancasila di Semarang, Ending-nya Tak Terduga

Ketegangan semakin meningkat ketika anggota TNI yang disebut Pratu Marpaung tiba di lokasi dengan beberapa rekannya.

Baca Selengkapnya
Tujuh Tersangka Kasus Bentrok 2 Kelompok di Bitung Sulawesi Utara Ditahan
Tujuh Tersangka Kasus Bentrok 2 Kelompok di Bitung Sulawesi Utara Ditahan

Para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Obok-Obok Kantor Pemkot Semarang, Bawa Koper dari Kantor Dinas Pendidikan
KPK Kembali Obok-Obok Kantor Pemkot Semarang, Bawa Koper dari Kantor Dinas Pendidikan

Penyidik KPK juga meminta keterangan Sekretaris Disdik Kota Semarang Erwan Rachmat dan seorang staf lainnya dalam penggeledahan tersebut.

Baca Selengkapnya