Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus BLBI Disetop, KPK Tegaskan Sudah Lapor Dewan Pengawas

Kasus BLBI Disetop, KPK Tegaskan Sudah Lapor Dewan Pengawas KPK tahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya telah melapor kepada Dewan Pengawas KPK sebelum menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

KPK menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang menjerat obligor BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

"Terkait lapor ke Dewas, pasti kita sudah lapor terkait penerbitan SP3, dan SP3 itu kita sudah terbitkan kemarin pertanggal 31 Maret 2021," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4).

Orang lain juga bertanya?

Alex menyatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat penghentian penyidikan tersebut kepada Sjamsul dan Itjih yang diketahui berada di Singapura.

"Terkait apakah nanti akan disampaikan kepada tersangka, tentu kami akan memberitahukan atau menyampaikan surat penghentian penyidikan tersebut," kata dia.

Menurut Alex, salah satu alasan KPK menerbitkan SP3 lantaran dalam perkara BLBI tak ada unsur penyelenggara negara. Sjamsul dan Itjih merupakan pihak swasta. Sementara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang sempat dijerat dalam perkara ini divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA).

KPK sempat mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) vonis lepas Syafruddin ke MA pada 17 Desember 2019. Namun, MA menolaknya pada Juli 2020.

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi," kata Alex.

Alex menyebut bahwa penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkaraKPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum”," kata Alex.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Kementan, Alexander Marwata: Emang Gua Pikirin
Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Kementan, Alexander Marwata: Emang Gua Pikirin

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak tahu dirinya dilaporkan ke Dewas KPK berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke Dewas KPK Buntut Kasus Basarnas, Alexander Marwata: Bilang ke MAKI, Emang Gue Pikirin
Dilaporkan ke Dewas KPK Buntut Kasus Basarnas, Alexander Marwata: Bilang ke MAKI, Emang Gue Pikirin

Alex dilaporkan MAKI ke Dewas KPK terkait kasus dugaan suap di Basarnas.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Firli Bahuri Masih Isu: Kami Enggak Malu Kok
Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Firli Bahuri Masih Isu: Kami Enggak Malu Kok

Alexander Marwata mengklaim kasus Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi KPK Minta Dibubarkan Megawati, Singgung Kinerja Polisi Hingga Kejaksaan
VIDEO: Reaksi KPK Minta Dibubarkan Megawati, Singgung Kinerja Polisi Hingga Kejaksaan

Alexander menambahkan agar masyarakat tidak mengandalkan KPK untuk membasmi korupsi

Baca Selengkapnya
Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Polemik Kasus Kepala Basarnas
Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Polemik Kasus Kepala Basarnas

Apa kesalahan Alexander Marwata sehingga dilaporkan ke Dewas KPK?

Baca Selengkapnya
Pemberhentian Firli Bahuri Tunggu Keputusan Presiden Jokowi
Pemberhentian Firli Bahuri Tunggu Keputusan Presiden Jokowi

Alex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.

Baca Selengkapnya
Alexander Marwata Ungkap Isi Pemeriksaan di Bareskrim Polri Terkait Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK
Alexander Marwata Ungkap Isi Pemeriksaan di Bareskrim Polri Terkait Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK

Nurul Ghufron sebelumnya melaporkan Dewas KPK terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya
Alexander Marwata Tantang Novel Baswedan Laporkan Ada Kepala Daerah Diperas KPK
Alexander Marwata Tantang Novel Baswedan Laporkan Ada Kepala Daerah Diperas KPK

Novel menduga sudah banyak pihak yang menjadi korban pemerasan oknum di KPK. Hanya saja korban tak berani atau belum bersedia mengungkapnya.

Baca Selengkapnya
Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Pertemuan dengan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Pertemuan dengan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penanganan kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya
Dugaan Pelanggaran Etik dan Pidana Alexander Marwata Jelang Purna Tugas di KPK
Dugaan Pelanggaran Etik dan Pidana Alexander Marwata Jelang Purna Tugas di KPK

Alex dilaporkan sekelompok massa mengatasnamakan Forum Mahasiswa Peduli Hukum terkait pertemuan dengan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Alex Marwata Belum Pernah Diperiksa Dewas KPK Meski Kabar Pertemuan dengan Pejabat Bea Cukai Tersandung Kasus Beredar
Terungkap, Alex Marwata Belum Pernah Diperiksa Dewas KPK Meski Kabar Pertemuan dengan Pejabat Bea Cukai Tersandung Kasus Beredar

Hal itu diungkap Alexander saat hadir di Polda Metro Jaya. Alexander diperiksa sebagai saksi terkait pertemuan itu hari ini, Selasa (15/10).

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPK Blak-blakan! Sederet Tugas Berat Anggota dan Pimpinan Baru di Era Prabowo
VIDEO: KPK Blak-blakan! Sederet Tugas Berat Anggota dan Pimpinan Baru di Era Prabowo

Pimpinan KPK baru harus memutuskan nasib para koruptor dengan hukuman yang setimpal.

Baca Selengkapnya