Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus BLBI, KPK perpanjang masa penahanan Syafruddin Temenggung

Kasus BLBI, KPK perpanjang masa penahanan Syafruddin Temenggung Syafruddin Arsyad Temenggung ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin ditahan di rumah tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK atas kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Sjamsul Nursalim.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, 9 Januari sampai dengan 18 Februari 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (9/1).

Febri menambahkan dalam mengungkap kasus skandal pemberian SKL terhadap para obligor ini, KPK setidaknya sudah memeriksa 71 saksi untuk tersangka Syafruddin. Mulai dari latar belakang advokat, direktur keuangan PT Tunas Sepadan Investama, mantan sekretaris wakil kepala BPPN, mantan menteri keuangan dan ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), staf khusus wapres, notaris, kepala BPPN hingga pihak swasta.

Dalam kasus ini Syafruddin menjadi tersangka dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang sudah bubar.

Diketahui, Syafruddin Arsad Temenggung ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan SKL BLBI, oleh KPK pada 25 April 2017.

Disebutkan bahwa Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Lebih lanjut, pada proses pendataan mengenai pengembalian pinjaman oleh obligor BLBI Syafruddin menetapkan Rp 1.1 triliun yang wajib ditagih kepada obligor. Sedangkan masih ada Rp 3.7 triliun yang seharusnya ditagih namun Syafruddin sudah mengeluarkan surat kewajiban pemegang saham atau disebut surat keterangan lunas.

Atas perbuatannya ini, Syafruddin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Pemerasan
Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Pemerasan

Novel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Diperiksa Polda Metro, Kombes Irwan Ternyata Keponakan SYL & Eks Anak Buah Ketua KPK
VIDEO: Diperiksa Polda Metro, Kombes Irwan Ternyata Keponakan SYL & Eks Anak Buah Ketua KPK

Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar atas dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah Tuding Ada Kejanggalan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo
Febri Diansyah Tuding Ada Kejanggalan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo

Febri Diansyah membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penangkapan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Prajurit TNI Terkait Perkara Suap
KPK Periksa Prajurit TNI Terkait Perkara Suap

KPK resmi menahan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.

Baca Selengkapnya
Ramai Desakan Firli Bahuri Ditahan, Begini Respons Polri
Ramai Desakan Firli Bahuri Ditahan, Begini Respons Polri

Sejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
KPK Khawatir Syahrul Yasin Limpo Kabur, Kuasa Hukum: Saya Pastikan Tidak Akan Melarikan Diri
KPK Khawatir Syahrul Yasin Limpo Kabur, Kuasa Hukum: Saya Pastikan Tidak Akan Melarikan Diri

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menegaskan, kliennya tidak akan kabur meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Menengok Aktivitas di Rumah Firli Bahuri Usai jadi Tersangka Pemerasan, Dijaga Ketat Brimob
Menengok Aktivitas di Rumah Firli Bahuri Usai jadi Tersangka Pemerasan, Dijaga Ketat Brimob

Penjaga kali ini tidak seketat saat rumah Firli digeledah beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Perpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Bengkulu Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Bengkulu Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Penyidik KPK terpantau melakukan penggeledahan mulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bahaya Ada Sosok
VIDEO: Bahaya Ada Sosok "Bos" Pungli Rutan, KPK Minta Bantuan Jenderal Tahan Tersangka di Polda Metro

Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU

Novel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya