Kasus Bom Molotov Dosen IPB, Polisi Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Merdeka.com - Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor berinisial AB ditangkap atas dugaan kepemilikan bom molotov, Sabtu (28/9) dini hari. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya mengedepankan asas praduga tak bersalah untuk kasus ini.
"Dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, masih didalami. Kemudian nanti kalau sudah selesai akan disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya sendiri secara komprehensif tentang hasil pemeriksaan yang kemarin," katanya, Senin (30/9).
Ia menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu Polda Metro Jaya memproses kasus tersebut.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana proses penanganan laporan IPW oleh KPK? 'Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,' singkat Ali.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang minta polisi menunda interogasi? Sebenarnya, si KIm Jeong Hoon dari UN yang generasi pertama bakal konser di Jepang pada 19-20 Januari 2024. Kim Jeong Hoon meminta polisi agar menunda interogasinya sampai setelah konser.
"Kita masih menunggu hasil pemrosesan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk kasus itu," ungkapnya pada wartawan di Mabes Polri, Senin (30/9)
"Ingat, proses penyidikan untuk meningkatkan status dari penyidikan dari penyelidikan itu ada mekanismenya," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, AB ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu (28/9/2019) pukul 01.00 WIB. Dia ditangkap lantaran dituduh melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Selain menangkap AB, polisi juga mengamankan 29 bom jenis molotov yang disimpan di kediamannya, Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Di rumah AB, Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, terdapat garis polisi melintang di depan rumah dengan cat warna hijau itu. Salah seorang petugas keamanan perumahan, Junaedi mengatakan, pemilik rumah tersebut sudah tiga hari lalu tidak terlihat di sekitar kompleks perumahan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Dicky Ario Yustianto mengatakan, penangkapan AB dilakukan penyidik Jatanras Polda Metro Jaya dan juga melibatkan Densus 88 Antiteror Polri. "Polres hanya backup," tutur Dicky melalui pesan singkat, Minggu (29/9).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kami sudah mengambil keterangan dari 9 orang, 4 dari anggota Dit Polairud, 3 Masyarakat dan 2 dari pelaku," kata Kabid Propam Polda Sultra, Mochammad Sholeh.
Baca SelengkapnyaSenjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.
Baca SelengkapnyaKompolnas masih mempelajari lebih lanjut mengenai keputusan penghentian penyidikan di kasus kebakaran Gedung Cyber 1.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca Selengkapnya