Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus BPPN, PN Jaksel tolak permohonan PT Adyaesta Ciptatama

Kasus BPPN, PN Jaksel tolak permohonan PT Adyaesta Ciptatama Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Johnson Panjaitan kuasa hukum PT Adyaesta Ciptatama mengajukan permohonan intervensi dalam praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) dalam kasus dugaan korupsi yang digeledah oleh Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Johnson mengatakan pihaknya melakukan intervensi karena merasa berkepentingan untuk ikut serta dalam praperadilan ini.

"Kami sebagai pelapor dugaan korupsi ini merasa berkepentingan dalam sidang ini. Makanya ajukan intervensi," kata Johnson Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Orang lain juga bertanya?

Pengacara PT Adyaesta Ciptatama ini mengatakan, sebagai pelapor sekaligus saksi korban, kliennya merasa dirugikan dan ingin dilibatkan dalam jalannya praperadilan yang diajukan PT VSI.

"Sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi oleh Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC)," kata dia.

Dia menambahkan, pengajuan praperadilan oleh PT VSI sebagai upaya pengaburan fakta tindak korupsi dalam pelelangan penjualan aset oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada tahun 2013 lalu.

Sementara itu, Hakim tunggal praperadilan Ahmad Rifai menolak permohonan kuasa hukum PT Adyaesta Ciptatama, Johnson Panjaitan terkait keinginannya menjadi bagian intervensi dalam sidang kasus 'obral murah aset BPPN' yang diduga melibatkan PT Victoria Securities Indonesia (VSI).

"Kepentingan pemohon sidang intervensi dalam hal ini ditolak," kata Rifai dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (21/9).

Kendati demikian, hakim Rifai meminta Johnson keluar dari ruang persidangan. Sebab, permohonan intervensi yang diajukan telah ditolak karena tidak tepat.

Menanggapi penolakan itu, Johnson meminta Komisi Yudisial mengawasi proses persidangan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) itu. Johnson menduga sidang praperadilan tersebut telah diintervensi oleh pihak lain.

"Sidang ini saya duga sudah diintervensi, makanya saya mau ke KY (Komisi Yudisial) untuk awasi sidang itu. Hakimnya juga perlu dikontrol oleh KY," kata Johnson.

Menurut Johnson, kliennya sudah melakukan penawaran pelunasan kepada PT Victoria Security Indonesia dengan harga di atas penawaran BPPN, yakni Rp 266 miliar pada 18 April 2013 lalu. Namun PT Victoria justru menaikkan harga secara tidak rasional yakni Rp 1,9 triliun.

"Saya mencium ada yang nggak benar dari proses ini, segi waktu, hakim, dan ditolak (permohonan intervensi. Kepentingan saya terganggu. Lapor ke KY agar praperadilan ini diawasi Karena sudah bau busuk. Kapan saya dapat keadilan, padahal Kejaksaan sudah keluarkan sprindik," kata dia.

Selain itu, protes Victoria Sekuritas Indonesia yang menuduh Kejagung telah salah melakukan penggeladahan karena antara Victoria Sekuritas Indonesia dan Victoria Securities International tidak punya hubungannya. Jhonson mengatakan, keduanya beralamat yang sama dan terafiliasi.

"Mereka kan satu kantor, waktu Kejagung geledah ternyata VSI pindah ke Jalan Asia Afrika, ya wajar kalau mereka langsung ke sana (kantor baru VSI)," tandasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI dalam penyidikan tindak korupsi tersebut pada Rabu (12/8). Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara

KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP

KPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan
Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan

Pimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya