Kasus Brigadir J, Sidang Etik Putuskan Kompol Chuk Diberhentikan Tidak Hormat
Merdeka.com - Polri telah menggelar sidang kode etik terhadap Kompol Chuk Putranto (CP), pada Kamis (1/9) kemarin, hingga Jumat (2/9) dini hari. Sidang etik terhadap Kompol Chuk terkait tindakannya bersama sejumlah orang menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ) kematian Nofryansyah Yoshua Hutabarat atauBrigadir J.
Ada dua sanksi yang dijatuhkan majelis sidang kode etik pada Kompol Chuk. Pada sanski yang bersifat etik, apa yang dilakukan Kompol Chuk sebagai pelanggaran dan perbuatan tercela.
Dia juga dijatuhkan sanki administrasi di mana untuk sanksi administrasi pertama yakni penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang mendampingi Tengku Dewi di persidangan? Tengku Dewi tampak tidak sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat datang ke pengadilan.
-
Kenapa jumlah saksi diubah? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Mengapa Tengku Dewi hadir di persidangan? Tengku Dewi ketika berada di dalam ruang sidang. Namun, di persidangan kali ini Andrew Andika tidak hadir.
"Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9).
Hadirkan 9 Saksi
Dedi menambahkan, terhadap Kompol Chuk menghadirkan sembilan orang saksi. Sidang berjalan cukup panjang hingga jam 2 dini hari.
"Kompol CP berlangsung kurang lebih sekitar 15 jam," jelasnya.
Sidang dipimpin dua orang jenderal bintang dua dan beberapa anggota lainnya.
"Sidang KKEP memutuskan secara kolektif kolegial pelanggaran terkait masalah pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri," jelasnya.
Putusan Lengkap Sidang Etik Kompol Chuk
Berikut putusan lengkap sidang KKEP terhadap Kompol Chuk Putranto:
A. Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
B. Sanksi administrasi yang pertama adalah penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti atas dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi saat kematian Brigadir J. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.
"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.
Berikut tujuh anggota Polri yang harus menjalani sidang etik Polri atas perbuatannya:
1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo2. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin6. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo7. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari tiga orang terperiksa, dua di antaranya dikenakan sanksi berupa pemecatan.
Baca SelengkapnyaKeterlibatan Kusnadi berawal dari pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus pencarian buron Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang etik tersebut adanya beberapa catatan, seperti belasan saksi yang dilakukan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaMK akan memberi kesempatan saksi dan ahli memberikan keterangan dengan waktu maksimal 15 menit dan saksi ahli dan 20 menit.
Baca SelengkapnyaKeduanya dinyatakan sama-sama terlibat melakukan pemeresan saat mengamankan penonton konser DWP.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan pungli
Baca SelengkapnyaSupriyani sebelumnya disebut menganiaya muridnya. Supriyani juga mengaku sempat diperas.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca Selengkapnya