Kasus Budi Gunawan sekarang ditangani Bareskrim, bagaimana akhirnya?
Merdeka.com - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Pol Budi Gunawan ke Badan Reserse Polri. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan berkas tersebut dilimpahkan karena penyelidikan kasus yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu belum lengkap.
"Jadi begini. Kita menerima bukan berkas. Kita menerima dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan dari KPK masih dokumen. Setelah dipelajari, dicermati, ternyata disimpulkan masih perlu pendalaman. Sementara kita merujuk pada kesepakatan bersama (MOU) antara ketua KPK, Jaksa Agung dan Kapolri tahun 2012 yang menyatakan salah satu di antara penegak hukum sudah melakukan penyelidikan maka penyelesaian diserahkan sepenuhnya ke yang melakukan penyelidikan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (7/4).
Prasetyo menjelaskan, kekurangan berkas itu antara lain tak ada keterangan saksi serta bukti-bukti surat terkait kasus Komjen Budi Gunawan.
-
Apa jabatan politik Budi saat ini? Jabatannya adalah seorang Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
-
Dimana Budi Gunawan menyampaikan pernyataan tersebut? 'Judi online sudah seperti wabah dan penyakit yang menjangkiti beragam kalangan. Dari fakta itu, ini masuk dalam kondisi darurat. Kami dari desk judi online telah dan akan terus melakukan penindakan upaya hukum dan pemblokiran situs dan aliran dana untuk pencegahan judi online,' jelasnya saat menyampaikan Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta, Kamis (21/11).
-
Mengapa Heru Budi menyerahkan keputusan pergantian kepada Mendagri? Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait pergantian atau perpanjangan jabatan itu hingga dilantiknya gubernur Jakarta definitif.'Diganti atau tidak terserah Mendagri,' kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/9).
-
Siapa yang membantu Budiono? Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Heroe Soekandar, menjenguk dan memberi bantuan sembako serta kasur untuk Budiono.
-
Siapa yang ditinggal Gunawan? Sabar ya buat Gunawan yang harus ditinggal anak istri.
-
Siapa yang membantu Budi? Dengan bantuan Tuti, Budi berhasil melepaskan kakinya dari dahan pohon.
"Ya namanya penyidikan kan harus ada keterangan saksi, keterangan tersangka, kemudian bukti-bukti, surat-surat, petunjuk, harus didalami lagi. Sementara waktu itu kan KPK belum maksimal," imbuhnya.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah menerima berkas itu pada pekan lalu. Saat ini berkas tersebut juga tengah dikaji tim untuk segera dilakukan gelar perkara.
"Iya sudah diterima. Sekarang masih diteliti oleh tim," Victor Edi Simanjuntak.
Menanggapi hal tersebut, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan Kejaksaan Agung boleh melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Bareskrim Polri. Namun dia tak mengetahui dasar hukum Kejaksaan Agung dalam melimpahkan berkas itu.
"Kalau dalam konteks penuntutan terpenuhi, Kejagung juga punya kewenangan menangani. Tapi yang patut dipertanyakan kenapa alasan diserahkan kepolisian apa tidak ada syarat buktinya saya tidak tahu dasar pelimpahan penilaian hukum untuk mengirim atau memindahkan," kata Bambang saat dihubungi merdeka.com, Selasa (7/4).
Namun bagaimana akhirnya berkas Budi Gunawan yang ditangani Bareskrim. Sebab, Kepala Bareskrim, Komjen Budi Waseso, merupakan orang dekat Budi Gunawan. Bambang menilai Bareskrim akan menyelesaikan berkas itu hingga tuntas.
"Bahwa dalam pengiriman pemindahan itu menggunakan penilaian hukum jangan campur adukan dengan masalah politik," ujarnya.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Gunawan, proses terhadap penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya itu masih terus berjalan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, Burhanuddin mengungkapkan, banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaJaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu ditunda untuk mencegah black campaign dilakukan lawan politik.
Baca SelengkapnyaKabareskrim memastikan kasus kematian Vina masih ditangani Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya