Kasus Bupati Ngada, Saut Situmorang ingatkan kepala daerah berhenti terima suap
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang merasa prihatin dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Bupati Nganda. Ia berharap tidak akan ada lagi kepala daerah yang terjaring OTT KPK.
"Ya intinya bahwa Indonesia harus berobahlah, tadi kan habis konpers udah dibahas casenya seperti apa. Mudah-mudahan daerah lain berhentilah (terima suap). Itu aja yang bisa saya sampaikan," kata Saut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2).
Sebelumnya, penyidik KPK menangkap Bupati Ngada Marianus Sae di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (12/2) kemarin. KPK mengamankan Marianus bersama ATS, ketua tim penguji psikotes cagub NTT.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa yang diibarkan Bupati Subang? Di sana, Ruhimat mengibarkan bendera khas Republik Indonesia berukuran 10x5 meter di ketinggian 75 meter.
Ia ditetapkan sebagai tersangka menerima suap terkait proyek jalan di Kabupaten Ngada. Selain Marianus Sae, KPK juga menetapkan pihak kontraktor, Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU), sebagai tersangka pemberi suap.
Kronologi kasus suap itu pada tahun 2018, Marianus menjanjikan Wilhelmus sejumlah proyek bernilai total mencapai Rp 54 miliar di Kabupaten Ngada. Adapun proyek tersebut adalah pembangunan jalan Porma Boras senilai Rp 5 miliar.
Kemudian proyek jembatan Boawe senilai Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni senilai Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela senilai Rp 14 miliar. Serta ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, ruas jalan Emerewaibella senilai Rp 5 miliar dan ruas jalan Wabetutarawaja senilai Rp 2 miliar.
"Total Rp 54 miliar, ini yang dijanjikan MSA kepasa Wiu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, ketika konferensi pers di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/2).
KPK menemukan bahwa tersangka Wilhelmus kerap menerima proyek pembangunan di Kabupaten Ngada sejak 2011. Dia membuatkan rekening bank atas namanya pada tahun 2011 dan memberikan kepasa MSA pada tahun 2015. Total temuan sementara KPK ada Rp 4,1 miliar yang diserahkan Wilhelmus lewat transfer maupun cash.
"Sementara pada November 2017, Rp 1,5 miliar secara tunai di Jakarta. Desember 2017 transfer Rp 2 miliar di rekening WIU, tapi ATM berada di tangan MSA. 16 Januari 2018 cash di rumah bupati Rp 400 juta, 6 Januari 2018, cash Rp 200 juta di rumah Bupati," jelas Basaria.
WIU sebagai pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara MSA selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal II Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.
Baca SelengkapnyaKPK enggan membeberkan identitas dari tersangka baru itu
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca Selengkapnyamenetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap
Baca SelengkapnyaMuhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaHakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atas penetapan dirinya sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut, Syarif ditangkap di kawasan Banten kemarin, Selasa (16/7) sekitar pukul 18.45 WIB.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menetapkan Sahbirin Noor atau Paman Birin (SHB) tersangka dugaan tindakan penyuapan senilai Rp12,1 miliar dan 500 Dolar Amerika Serikat.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaSelain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya