Kasus calon haji lewat Filipina, Bareskrim panggil 7 tersangka
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera memanggil 7 pemilik agen travel penyalur calon jemaah haji yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus calon jemaah haji lewat Filipina. Pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Secepatnya. Saya sudah suruh penyidik untuk mempersiapkan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9).
Agus menambahkan, surat pemanggilan pun sudah dilayangkan penyidik kepada tujuh tersangka tersebut. "Sudah dilayangkan surat panggilan," ujarnya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang diduga terlibat kasus korupsi gereja? Kediaman ini jadi perbincangan setelah terlibat kasus korupsi pembangunan rumah ibadah di Mimika, Papua.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Dijelaskan Agung, untuk HR yang dianggap sebagai otak di balik kasus calon 'haji Filipina' akan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Besar kemungkinan, penyidik bakal meminta izin kepada otoritas Filipina untuk memeriksa HR.
Mengingat, HR sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak otoritas Filipina. Penyidik akan terus berkoordinasi dengan kepolisian Filipina.
"Paling tidak dia akan di DPO. Atau kita izin ke otoritas sana. Boleh atau enggak diperiksa," tegas Agus.
Agus menambahkan, jika HR nantinya akan dijerat dengan pasal yang sama seperti tujuh tersangka lainnya. Di mana, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 62 Undang-undang (UU) tentang perlindungan konsumen, pasal 64 dan 63 UU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPO berinisial HS alias Ahan ditangkap usai polisi mengungkap website perjudian online situs W88.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sempat mendapat kabar Harun tengah berada di Malaysia
Baca Selengkapnya37 WNI itu diamankan petugas saat hendak keluar hotel di Madinah.
Baca SelengkapnyaYusron mengatakan terdapat jamaah yang diduga menjadi korban dari selebgram tersebut.
Baca Selengkapnya37 Warga Makassar Ditangkap Polisi Arab Saudi, Kemenag Sulsel Bentuk Tim
Baca SelengkapnyaMeski, status MKM masih buron, kata Djuhandani, bukan berarti menggangu proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaKemenag Sulsel belum mendapatkan data dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Baca SelengkapnyaKonsul Jenderal RI Jeddah tengah menelusuri keberadaan jemaah yang menjadi korban.
Baca Selengkapnya