Kasus Cebongan buat revisi UU Peradilan Militer kembali mencuat
Merdeka.com - Gema pembahasan Revisi Undang-undang Peradilan Militer kembali mencuat usai tragedi penembakan empat orang tahanan Polda DIY di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan Sleman, DIY.
Usulan pembahasan kembali RUU itu pertama kali muncul dari sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka mendesak DPR membentuk tim investigasi independen untuk mengungkap kasus Cebongan. Mereka menduga pelaku penembakan adalah anggota TNI.
Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menerangkan, berhentinya proses revisi UU Peradilan Militer itu berawal saat DPR periode 2004-2009 membahas di Pansus. Kala itu, pembahasan tinggal menyisakan tujuh Daftar Inventaris Masalah (DIM).
-
Siapa ketua pemenangan Pramono Anung? Meskipun demikian, susunan KIM Plus memang belum semuanya diumumkan secara resmi. Dengan telah ditunjuknya Ahmad Sahroni otomatis bakal bersaing dengan Lies Hartono alias Cak Lontong yang ditunjuk jadi ketua pemenangan pasangan Pramono Anung - Rano Karno di Pilgub Jakarta 2024.
-
Dimana Pramono Anung menandatangi deklarasi kampanye damai? Kandidat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur menandatangi deklarasi kampanye damai di Kota Tua, Tamansari Jakarta Barat.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Apa yang dilakukan Puan Maharani kepada Pramono Anung? Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, terekam dalam kamera saat dirinya menarik bakal calon gubernur Jakarta Pramono Anung ke hadapan presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Berkaitan dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum TNI itu dimasukkan peradilan umum, sebab asas persamaan di mata hukum. Itu tarik-tarikannya sampai periode kami berakhir belum disepakati," kata Aziz menceritakan.
Hal itu diungkapkan Aziz saat menghadiri pertemuan antara Koalisi masyarakat Sipil dengan pimpinan DPR yang diwakilkan Pramono Anung, terkait kasus penembakan Lapas Cebongan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4).
Kemudian periode DPR 2009-2014, RUU tersebut tidak disepakati sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sehingga kini masih menunggu usulan dari pemerintah lagi. Karena memang pada awalnya, RUU ini merupakan usulan pemerintah.
Namun hingga kini, menurutnya, nampaknya pemerintah belum lagi bergairah melanjutkan pembahasan dan penyelesaian RUU Peradilan Militer.
Sikap pemerintah tersebut dinilai bukan akhir dari revisi UU Peradilan Militer. Aziz mengatakan, pembahasan bisa dilanjutkan kalau memang DPR bersedia menjadikannya usulan jadi Prolegnas.
"Kalau ini mau dilakukan perubahan untuk menjadi usulan DPR bisa-bisa saja. Tapi kami serahkan ke pimpinan DPR dan fraksi," terang Aziz.
Menyikapi hal itu, Pramono berkomitmen DPR untuk mengusulkan pembahasan kembali RUU Peradilan Militer. Dalam waktu dekat, pimpinan akan memanggil sejumlah alat kelengkapan DPR untuk menindaklanjuti.
"Soal RUU Peradilan Militer, kalau pemerintah tidak berinisiatif melanjutkannya, maka seyogyanya DPR mengambil inisiatif ini. Kita akan rapat dengan Baleg dan kelengkapan dalam waktu dekat. Seyogyanya ini bisa diambil alih oleh Dewan, terkait RUU Peradilan Militer," terang Pramono. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wapres mengatakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahwa pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Militer.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaDPR bakal menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Hal ini sebagai bentuk menyerap aspirasi para hakim yang menuntut sejumlah hak.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaLangkah ini mendapat respons beragam, termasuk usulan dari dalam tubuh institusi TNI
Baca SelengkapnyaPadahal RUU tersebut tidak masuk dalam prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaAnggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan pembahasan Revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8) sampai dijaga Brimob.
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaAgar tindakan segelintir oknum tidak merusak citra Mabes TNI.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaHal tersebut sesuai hasil rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus).
Baca Selengkapnya