Kasus cekcok sampah, Yayan tetap kecewa dihukum percobaan
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman pidana 4 bulan kurungan dengan masa percobaan 8 bulan, kepada terdakwa kasus penganiayaan akibat masalah sampah, Yayan Nurhayati (43). Meski tidak perlu menjalani pidana penjara, Yayan mengaku kecewa atas keputusan tersebut.
"Saya nggak puas degan keputusan hakim, karena saya memang tidak melakukan pemukulan," kata Yayan, saat ditemui usai persidangan, Kamis (27/2).
Menurut Yayan, hukum di Indonesia hanya berlaku kepada rakyat kecil sepertinya. Dia tetap meyakini jika ia tidak bersalah dalam kasus ini.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Kenapa Yaqut tidak mau cabut pernyataan nya? 'Saya sangat hormat sama beliau, tapi untuk satu hal itu ya. Untuk apa mencabut omongan saya yang menyarankan kepada publik agar melihat track record calon pemimpin agar jangan hanya terpesona dengan janji-janji dengan mulut manis, mencabut itu saya enggak mau' kata Yaqut, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Bagaimana Hakim Eman menentukan keputusan? Hakim Eman menilai selama persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. Sehingga, penetapan tersangka Pegi Setiawan menurut hakim Eman, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
-
Kenapa Gayus Tambunan menyuap hakim? Selain polisi, Gayus Tambunan juga menyuap hakim Muhtadi Asnun senilai Rp50 juta untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp25 miliar.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
"Menurut saya, keadilan hukum di negeri kita masih berat sebelah dan nggak adil. Orang yang nggak salah jadi salah," ucapnya.
Yayan menjelaskan, penahanan selama satu pekan yang dilakukan pihak kejaksaan, sempat membuat dia trauma dan mengalami kerugian, baik moril maupun materi
"Saya rugi karena sudah pernah ditahan seminggu di Rutan Pondok Bambu oleh Jaksa. Saya inginnya bebas murni, sesuai fakta dan kebenaran," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus sampah yang berujung pada dugaan penganiayaan dengan terdakwa Yayan Nurhayati (43), Kamis (27/2). Hakim Fetriyanti, SH, yang memimpin jalannya persidangan menjatuhkan vonis 4 bulan kurungan, dengan masa percobaan 8 bulan tanpa perlu menjalani hukuman penjara.
"Terdakwa divonis 4 bulan kurungan pidana, selama bersyarat masa percobaan 8 bulan," kata Fetrianty saat membacakan vonis. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaPeninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca Selengkapnya