Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus cekcok sampah, Yayan tetap kecewa dihukum percobaan

Kasus cekcok sampah, Yayan tetap kecewa dihukum percobaan Yayan disidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman  pidana 4 bulan kurungan dengan masa percobaan 8 bulan, kepada terdakwa kasus penganiayaan akibat masalah sampah, Yayan Nurhayati (43). Meski tidak perlu menjalani pidana penjara, Yayan mengaku kecewa atas keputusan tersebut.

"Saya nggak puas degan keputusan hakim, karena saya memang tidak melakukan pemukulan," kata Yayan, saat ditemui usai persidangan, Kamis (27/2).

Menurut Yayan, hukum di Indonesia hanya berlaku kepada rakyat kecil sepertinya. Dia tetap meyakini jika ia tidak bersalah dalam kasus ini.

Orang lain juga bertanya?

"Menurut saya, keadilan hukum di negeri kita masih berat sebelah dan nggak adil. Orang yang nggak salah jadi salah," ucapnya.

Yayan menjelaskan, penahanan selama satu pekan yang dilakukan pihak kejaksaan, sempat membuat dia trauma dan mengalami kerugian, baik moril maupun materi

"Saya rugi karena sudah pernah ditahan seminggu di Rutan Pondok Bambu oleh Jaksa. Saya inginnya bebas murni, sesuai fakta dan kebenaran," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus sampah yang berujung pada dugaan penganiayaan dengan terdakwa Yayan Nurhayati (43), Kamis (27/2).  Hakim Fetriyanti, SH, yang memimpin jalannya persidangan menjatuhkan vonis 4 bulan kurungan, dengan masa percobaan 8 bulan tanpa perlu menjalani hukuman penjara.

"Terdakwa divonis  4 bulan kurungan pidana, selama bersyarat masa percobaan 8 bulan," kata Fetrianty saat membacakan vonis. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik

Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding

Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: Hakim Ansori Harus Tolak PK Mardani Maming
Eks Penyidik KPK: Hakim Ansori Harus Tolak PK Mardani Maming

Peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik
Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik

Tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.

Baca Selengkapnya