Kasus Century macet, KPK terus berdalih belum terima putusan MA
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah tidak mau melanjutkan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dana talangan (bailout) Century. Hal ini mengingat sejumlah nama yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut belum juga dijerat.
Sama seperti sebelumnya, lembaga antirasuah selalu menjawab dengan diplomatis saat disinggung bagaimana kelanjutan dari kasus ini. Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP berulang kali menyebut pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas kasasi mantan Deputi IV Bank Indonesia (BU), Budi Mulya.
Dengan dalil yang sama, Johan mengungkapkan pihaknya belum bisa menindaklanjuti kasus tersebut sebelum menerima putusan tersebut.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kenapa mediasi belum terjadi? Polresta Barelang belum membuka opsi mediasi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Seleb TikTok Satria Mahathir atau yang dikenal dengan panggilan 'cogil' bersama tiga orang rekannya. Hal itu menyusul belum adanya permintaan mediasi yang diterima penyidik dari pihak RA, selaki anak dari Anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura yang jadi korban dalam kasus tersebut.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Kita masih tunggu, minggu lalu belum (diterima). Minggu ini saya harus tanya dulu," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (11/9).
Entah apa yang menjadi penghalang putusan itu belum juga diterima oleh lembaga antirasuah. Padahal, kasasi Budi Mulya sudah ditetapkan MA sejak April 2015 atau enam bulan silam. Namun, KPK tidak bersikap reaktif untuk menjemput salinan putusan tersebut.
Saat disinggung apakah KPK sudah proaktif untuk menagih salinan putusan ke MA, Johan hanya menjawab singkat. Dia mengaku hal itu dilakukan sewaktu putusan dari MA keluar.
"Kita awal-awal dulu pernah menanyakan," ujar dia.
Johan juga mengaku tidak mengetahui alasan MA belum juga memberikan salinan putusan itu. Dia justru menyuruh awak media untuk menanyakan hal tersebut ke MA. "Kamu jangan nanya (alasan) ke KPK," pungkasnya.
Seperti diketahui, Budi Mulya dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pemberian persetujuan FPJP untuk Bank Century. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama sejumlah orang lain, termasuk di antaranya bekas Wakil Presiden RI Boediono dan eks Deputi Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom.
Budi sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman itu kemudian diperberat jadi 12 tahun di tingkat banding. Hukuman kembali bertambah jadi 15 tahun melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaLolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaKeputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca Selengkapnya"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca SelengkapnyaAmicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca Selengkapnya