Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Century macet, KPK terus berdalih belum terima putusan MA

Kasus Century macet, KPK terus berdalih belum terima putusan MA Seleksi Capim KPK. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah tidak mau melanjutkan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dana talangan (bailout) Century. Hal ini mengingat sejumlah nama yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut belum juga dijerat.

Sama seperti sebelumnya, lembaga antirasuah selalu menjawab dengan diplomatis saat disinggung bagaimana kelanjutan dari kasus ini. Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP berulang kali menyebut pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas kasasi mantan Deputi IV Bank Indonesia (BU), Budi Mulya.

Dengan dalil yang sama, Johan mengungkapkan pihaknya belum bisa menindaklanjuti kasus tersebut sebelum menerima putusan tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Kita masih tunggu, minggu lalu belum (diterima). Minggu ini saya harus tanya dulu," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (11/9).

Entah apa yang menjadi penghalang putusan itu belum juga diterima oleh lembaga antirasuah. Padahal, kasasi Budi Mulya sudah ditetapkan MA sejak April 2015 atau enam bulan silam. Namun, KPK tidak bersikap reaktif untuk menjemput salinan putusan tersebut.

Saat disinggung apakah KPK sudah proaktif untuk menagih salinan putusan ke MA, Johan hanya menjawab singkat. Dia mengaku hal itu dilakukan sewaktu putusan dari MA keluar.

"Kita awal-awal dulu pernah menanyakan," ujar dia.

Johan juga mengaku tidak mengetahui alasan MA belum juga memberikan salinan putusan itu. Dia justru menyuruh awak media untuk menanyakan hal tersebut ke MA. "Kamu jangan nanya (alasan) ke KPK," pungkasnya.

Seperti diketahui, Budi Mulya dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pemberian persetujuan FPJP untuk Bank Century. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama sejumlah orang lain, termasuk di antaranya bekas Wakil Presiden RI Boediono dan eks Deputi Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom.

Budi sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman itu kemudian diperberat jadi 12 tahun di tingkat banding. Hukuman kembali bertambah jadi 15 tahun melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya

MA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Keputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang

"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"

Baca Selengkapnya
MK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima
MK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima

Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya