Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus chat mesum, pengacara sebut Rizieq korban fitnah & politis

Kasus chat mesum, pengacara sebut Rizieq korban fitnah & politis firza husein dan habib rizieq. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menegaskan akan menjemput paksa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, bila tak hadir pada panggilan kedua nanti. Panggilan ini diperlukan untuk ungkap kasus chat mesum yang diduga antara Rizieq dengan Firza Husein.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro menegaskan tak diperbolehkan bertindak demikian karena kliennya masih berstatus saksi.

"Itu hak kepolisian yang punya kekuatan untuk memanggil. Tapi kita sebagai pengacara punya hak untuk membela diri, enggak boleh gitu dong itukan masih saksi. Tapi kita komunikasikan baik-baik dengan kepolisian enggak bisa sewenang-wenang intinya macam itu," tegas Sugito kepada merdeka.com, Kamis (27/4).

Orang lain juga bertanya?

Sugito mengatakan, kliennya akan hadir untuk mengklarifikasi hal tersebut. Namun minta dijadwalkan ulang. Lanjut Sugito, apa yang diberitakan selama ini adalah fitnah. Bahkan, dirinya menuding kasus yang dituduhkan kepada kliennya merupakan alat politik terkait Pilkada DKI 2017.

"Saya meyakini, Habib (Rizieq) korban fitnah dan saya melihat sangat politis persoalan ini," kata Sugito.

"Kalau percakapan telpon, setahu saya tidak ada, biarlah nanti fakta yang berbicara," tambah dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (25/4). Rizieq dipanggil untuk menjalani pemeriksaan atas kasus chat berbau pornografi dengan Ketua Yayasan Solidaritas Cendana (YSC) Firza Husein.

Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan mengatakan, anak buahnya akan menjemput paksa Rizieq Syihab jika kembali mangkir dari panggilan Polda. "Kalau memang tidak hadir tentunya terpaksa kita jemput paksa," tegas Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/4).

Polda Metro berencana memanggil kembali Rizieq usai hari buruh sedunia atau mayday. "Mungkin setelah satu Mei. Karena kita lagi fokus hari buruh artinya tanggal dua atau tiga hari Selasa mungkin," katanya.

Mantan Kapolda Jawa Barat ini menegaskan, pihaknya masih menelusuri pelaku dan juga penyebar video chat berbau pornografi itu.

"Ya termasuk penyebar dan pelaku pornografi kan tidak boleh melakukan itu kemudian untuk dikirim-kirimkan tidak boleh. Jadi siapa yang menyuruh membuat itu Undang-undang kan sudah ada jelas," pungkasnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana

Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Panik Rocky Gerung Keras Bandingkan Demokrasi Era SBY Vs Jokowi di Sidang
VIDEO: Jaksa Panik Rocky Gerung Keras Bandingkan Demokrasi Era SBY Vs Jokowi di Sidang

Sidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T

Rizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun

Jumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.

Baca Selengkapnya
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ungkap Hasil Pemeriksaan di DKPP
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ungkap Hasil Pemeriksaan di DKPP

DKPP dalam persidangan tidak menyebut secara rinci mengenai kapan putusan kasus tersebut diumumkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Selain Rizieq Ada Eks Danjen Kopassus, Ini Daftar Lengkap Penggugat Jokowi Rp5.246 Triliun
VIDEO: Selain Rizieq Ada Eks Danjen Kopassus, Ini Daftar Lengkap Penggugat Jokowi Rp5.246 Triliun

Rizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Bikin Dongkol Razman Nasution, Sindir Orang yang Dulu Ngaku Hebat Sekarang Mau Diadili
Hotman Paris Bikin Dongkol Razman Nasution, Sindir Orang yang Dulu Ngaku Hebat Sekarang Mau Diadili

Hotman Paris memberikan sindiran halus kepada seseorang yang sebelumnya mengklaim dirinya hebat, namun kini harus menghadapi proses peradilan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Debat Panas, Haris Azhar Vs Jaksa Soal Hak Asasi
VIDEO: Detik-Detik Debat Panas, Haris Azhar Vs Jaksa Soal Hak Asasi

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers
Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers

Hasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri "Jangan Diadu Domba!"

Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.

Baca Selengkapnya