Kasus Corona di Solo Landai, Pengunjung Mal Dibolehkan Bawa Balita
Merdeka.com - Pemerintah Kota Solo mencabut larangan kunjungan bagi lansia, anak di bawah usia 5 tahun dan ibu hamil ke pusat perbelanjaan atau mal. Pencabutan diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/1653 tentang perpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 2-15 Juni 2021.
"Sudah dicabut. Untuk mal hari Kamis vaksinasi juga sudah selesai. Boleh ke mal (anak di bawah umur). Kan SE-nya sudah saya tandatangani. Tapi nunggu Kamis, vaksinnya sudah selesai," kata Gibran seusai menghadiri pelantikan wakil rektor UMS di Edupark, Rabu (2/6).
Tidak hanya ke mal atau pusat perbelanjaan, balita juga diperbolehkan ke tempat wisata. "Tempat wisata boleh. SE-nya kita perketat. Masuk ya masuk saja asalkan pakai masker," terangnya.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Kenapa ibu hamil dilarang keluar rumah saat gerhana? Di Indonesia, seperti di banyak negara lainnya, mitos ini telah diwariskan secara turun-temurun. Banyak yang percaya bahwa gerhana membawa roh-roh jahat atau energi negatif yang dapat mengganggu keselamatan ibu dan bayi. Oleh karena itu, wanita hamil dilarang keluar rumah selama gerhana berlangsung untuk menghindari pengaruh buruk tersebut.
-
Kenapa ibu hamil dilarang keluar rumah malam 1 Suro di Sumut? Salah satu mitos malam 1 suro untuk ibu hamil adalah ibu hamil sebaiknya tidak melakukan perjalanan jauh pada tahun baru Islam ini. Hal ini dikaitkan dengan kepercayaan bahwa perjalanan jauh dapat memberikan energi negatif dan dapat berdampak buruk pada kesehatan ibu dan janin.
-
Kapan larangan berlaku? Keputusan yang diambil pekan lalu ini membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur sekolah-sekolah agama Islam di Uttar Pradesh.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Gibran mengaku dibutuhkan waktu untuk menerapkan kebijakan tersebut di lapangan. Karena lokasi seperti mal, Taman Balaikambang dan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) atau Solo Zoo sangat rentan terhadap balita.
"Untuk larangan balita pergi ke tempat wisata juga saya cabut. Tapi, saya butuh waktu dulu," lanjut Gibran.
Gibran menjelaskan sebelum kebijakan itu dilakukan pihaknya akan memanggil pengelola mal terlebih dulu. Hal ini berkaitan dengan Standard Operating Procedure (SOP) di mall.
"Pengelola mal kita panggil dulu. Vaksinasi mal kita selesaikan Kamis pekan ini. Yang jelas SOP di mal kita perketat karena balita boleh masuk," ujarnya.
Gibran menyampaikan, dirinya tidak ingin ada pembatasan aktivitas warga. Kendati demikian, mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati dan menerapkan protokol kesehatan, karena balita lebih riskan terpapar Covid-19.
"Kita ingin kegiatan warga tidak dipersulit lagi. Kan banyak sekali orang tua ngajak main ke mal. Sekali lagi saya ingatkan jika anak kecil balita itu lebih riskan terpapar corona," tandasnya.
Putra Presiden Joko Widodo itu mengatakan, pelonggaran aturan balita boleh masuk mal tersebut bukan atas permintaan warga. Namun kondisi kasus di Solo yang relatif melandai.
"Pertimbangannya kasus kita landai. Pasca Lebaran tidak ada lonjakan kasus corona di Solo. Yang penting kesehatan kita jaga, ekonomi kita jaga juga," pungkas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meskipun Covid-19 yang muncul saat ini sudah tidak berbahaya seperti dulu.
Baca SelengkapnyaGibran yakin festival makanan nonhalal tidak akan mengganggu kehidupan toleransi masyarakat di Solo
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaSempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam
Baca SelengkapnyaOrang tua bisa melatih anak sebisa mungkin untuk belajar memakai masker.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaTemuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaBiasanya, orang dewasa kerap mencium balita saat kumpul bersama keluarga di momen Lebaran.
Baca Selengkapnya