Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Solo Larang Anak di Bawah Umur ke Mal
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali mengeluarkan surat edaran SE nomor 067/2536 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Solo. Di mana di dalam surat tersebut diatur tentang larangan bagi anak usia di bawah 15 tahun, ibu hamil dan lansia untuk bepergian ke tempat keramaian. Seperti pasar modern, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern, tempat wisata, tempat hiburan dan lainnya.
"Setiap anak berusia kurang dari 15 tahun, ibu hamil dan orang lanjut usia resiko tinggi dilarang memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, serta tempat hiburan, tempat wisata dan tempat bermain."
Surat edaran tersebut berlaku sejak ditetapkan, hari ini Senin 26 Oktober 2020. Pemkot Solo memang beberapa kali mengeluarkan SE terkait izin bagi anak di bawah umur untuk mengunjungi tempat tempat keramaian. Pada 13 Oktober lalu misalnya, Wali Kota FX Hadi Rudyatmo menandatangani SE yang isinya antara lain memperbolehkan anak umur di atas 5 tahun untuk diajak atau mengunjungi tempat-tempat keramaian.
-
Di mana wisata ramah anak di Jakarta? Kota Tua terletak di Jakarta Pusat, wilayah utara.
-
Apa saja tempat wisata ramah anak di Jakarta? Banyak tempat wisata Jakarta ramah anak yang bisa dikunjungi saat libur lebaran. Tak perlu mengeluarkan banyak uang, ada berbagai tempat yang menyediakan hiburan dengan murah meriah.
-
Kenapa wisata ramah anak di Jakarta penting? Selain menghabiskan waktu luang, Anda pun juga dapat memberikan edukasi dengan cara riang ke anak-anak.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kenapa muda-mudi terjaring razia? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan tersebut disambut baik oleh pengelola tempat keramaian maupun orang tua anak masyarakat. Terbukti kunjungan ke kebun binatang, pusat perbelanjaan dan lainnya mulai meningkat, meski dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun kebijakan tersebut harus kembali di evaluasi setelah adanya peningkatan kasus terkonfirmasi pada anak.
Dalam suatu kesempatan Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani mengatakan akan mengevaluasi kebijakan pelonggaran pada anak 5 tahun ke atas.
"Kami perlu melakukan evaluasi kebijakan pelonggaran, setelah ditemukan adanya penambahan kasus Covid-19 yang melibatkan anak," ujar, Sabtu (23/10) lalu.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Solo, selama dua bulan terakhir, yakni bulan September-Oktober 2020, sebanyak 62 anak di Solo terpapar Covid-19. Sementara total anak yang terpapar sejak kasus ini muncul pada Maret lalu sampai sekarang sebanyak 92 orang. Sebagian besar anak terpapar Covid-19 karena tertular dari orang dewasa saat dilakukan tracing.
Ahyani menjelaskan pada Jumat pekan lalu kasus Covid-19 Solo bertambah 20 orang. Dari jumlah tersebut 4 orang diantaranya anak dengan usia 10 tahun dan 13 tahun.
"Kami evaluasi kebijakan tersebut setelah melihat data penularan Corona di Solo, khususnya anak terpapar Covid-19," pungkas dia.
Sementara itu berdasarkan data dari gugus tugas per 25 Oktober 2020, jumlah akumulasi kasus positif di kota Solo mencapai 1.048. Dari jumlah tersebut, 724 orang dinyatakan sembuh, 238 menjalani karantina mandiri,65 dirawat dan 40 lainnya meninggal dunia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masker dianggap bisa melindungi anak-anak dari bahaya polusi.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam melihat ada kerawanan pengerahan anak-anak saat masa kampanye Pilkada.
Baca SelengkapnyaLe Minerale sebagai brand yang peduli dengan masa depan anak berpartisipasi dalam momen Hari Anak Nasional di Solo.
Baca SelengkapnyaSecara aturan anak-anak tidak dibolehkan ikut debat Pilkada Jakarta. Alasannya, anak-anak termasuk dalam kategori bukan pemilih dalam tahapan kampanye.
Baca SelengkapnyaPemerintah kota Jambi mewajibkan anak-anak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaPuan menekankan agar Pemerintah berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait untuk berantas judol dari semua kalangan.
Baca SelengkapnyaOrang tua bisa melatih anak sebisa mungkin untuk belajar memakai masker.
Baca SelengkapnyaTercatat, 41.000 kasus penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) yang menimpa balita di Ibu Kota
Baca Selengkapnya"Silakan kalau untuk kegiatan kesehatan, untuk mengentaskan stunting," kata Heru.
Baca Selengkapnya