Kasus Dahlan dinilai lebih persoalan administratif dibanding pidana
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut Dahlan Iskan dituntut 6 tahun penjara. Tuntutan ini terkait perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung, milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kasus menjerat mantan menteri BUMN ini menjadi sorotan para akademisi. Perkara sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, itu sarat dengan persoalan administratif dibanding pidana.
Pengamat hukum tata negara dari UGM, Refly Harun, berpandangan selama persidangan jaksa hanya mempermasalahkan persoalan masuk wilayah hukum administrasi. Jaksa juga sekadar menemukan indikasi adanya kesalahan prosedur administrasi. Misalnya, benar atau tidaknya ada izin dari DPRD Jatim terkait pelepasan aset PT PWU. "Kalau saya ikuti di media, jaksa kok sepertinya belum menemukan mens rea (sikap batin melakukan perbuatan pidana)," kata Refly dalam keterangannya, Senin (10/3).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Menurut dia, dalam hukum administrasi pemerintahan hal dipermasalahkan jaksa itu bisa diperbaiki. Bahkan, jika dianggap terjadi kerugian negara dalam proses pelepasan aset PT PWU, pertanggungjawaban hukumnya tidak harus dibebankan pada Dahlan selaku direksi.
"Kalau sudah disetujui dalam RUPS sebenarnya tidak ada masalah. Tapi kalau masih dianggap terjadi kerugian negara ya korporasi yang seharusnya mengganti," ujarnya.
Salah satu komisaris di PT Jasa Marga itu, mengaku risau dengan cara pandang jaksa dalam kasus Dahlan. Sebab, itu bisa menimbulkan ketakutan di kalangan BUMN atau BUMD. Untuk itu, jika dibiarkan maka kalangan profesional diperkirakan takut terjun sebagai direksi di BUMN atau BUMD. "Kalau bukan professional yang masuk, ya BUMN atau BUMD kita sulit menjadi perusahaan besar," jelasnya.
Sementara itu, mantan penasihat KPK Suwarsono Muhammad, mengatakan tidak mudah mengelola sebuah BUMN atau BUMD. Apalagi untuk sebuah perusahaan tidak sehat. Kondisi ini memang diperlukan orang-orang punya terobosan.
"Mustahil menyehatkan perusahaan daerah dengan cara-cara yang normal. Yang dilakukan Pak Dahlan itu sebenarnya sebuah extraordinary," ujar Suwarsono.
Menurut dia, penjualan aset dalam perusahaan tidak sehat bisa menjadi sebuah jalan keluar. Sebab perusahaan tidak sehat sangat sulit mendapatkan pinjaman modal dari bank. Namun, itu sepanjang tidak mengambil uang untuk kepentingan pribadi. Seharusnya penegak hukum tidak mempermasalahkan sebuah terobosan yang dilakukan direksi BUMN atau BUMD. "Sebab mengelola BUMN atau BUMD itu sulit sekali, banyak jebakan hukumnya," terangnya.
Sebelumnya, penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Jaksa hanya menganggap pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur tanpa mendapatkan izin dari DPRD Jatim.
Menurut Yusril, jaksa hanya menjadikan dalil pada keterangan sekretaris DPRD Jatim saat ini, Ahmad Jaelani yang membaca salinan surat dari DPRD ke Gubernur. Sedangkan Ahmad baru menjabat Sekretaris DPRD pada 2014. "Padahal kejadian pelepasan aset itu sendiri berlangsung tahun 2002-2003," kata Yusril, Jumat pekan lalu.
Dengan hal tersebut, lanjut Yusril, jaksa mengabaikan keterangan mantan Ketua Komisi C DPRD saat itu Dadoes Sumarwanto dan anggota komisi C Farid Alfauzi yang pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. Di persidangan saksi, keduanya mengatakan pernah menerima surat perihal permintaan izin penjualan dan pembelian aset dari PT PWU Jatim.
Surat tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi C selama enam bulan dengan mengundang para pakar, Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Biro Hukum Pemprov Jatim, dan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Dari hasil rapat dan konsultasi itu, Komisi C membuat rekomendasi ke pimpinan DPRD. Isi rekomendasi itu adalah, PT PWU berbentuk perseroan sehingga penjualan dan pembelian aset di PT PWU mengikuti undang-undang PT Nomor 1/1995. Karena itulah, penjualan aset PT PWU tidak perlu izin dari DPRD Jatim. "Karena itu pula, DPRD Jatim menyatakan tidak berwenang memberikan persetujuan kepada PT PWU, lantaran menganut tata kelola Undang-Undang PT (perseroan terbatas)," jelas Yusril.
Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi kemudian membahas rekomendasi Komisi C tersebut, dan akhirnya memutuskan kesimpulan yang sama. Menteri Dalam Negeri juga menyatakan pasal 14 Perda 5/1999 tentang PT PWU bertentangan dengan Undang-undang PT 1/1995.
Sehingga pasal 14 Perda 5/1999 tidak berlaku dan tidak bisa dijadikan acuan. DPRD Jatim kemudian memberikan jawaban atas surat izin pelepasan aset yang dikirim PT PWU Jatim. Jawaban itu bukan berbentuk persetujuan, tapi berbentuk rekomendasi. Intinya PT PWU dalam menjual aset, mengikuti UU PT. Sebelum dikirimkan, surat tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Jatim. "Ini jaksa jelas-jelas mengabaikan fakta yang ada di persidangan," tegas Yusril. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan sudah 60 orang diperiksa kasus PTPN6.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaKejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaKeputusan MA itu membuat Surya Darmadi tetap dipenjara 16 tahun dan denda Rp2,2 triliun.
Baca SelengkapnyaDalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka yakni Surya Darmadi yang saat ini sudah diputus di pengadilan.
Baca Selengkapnya