Kasus Dahlan Iskan, 2 saksi kunci absen dan JPU bacakan berdasar BAP
Merdeka.com - Sidang mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai terdakwa pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/3). Dua saksi kunci yang ditunggu kehadirannya kembali absen. Keduanya adalah Direktur PT Sempulur Adi Mandiri Sam Santoso dan mantan Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo.
Sedangkan saksi yang hadir adalah Direktur Keuangan di PWU dan sekarang menjabat Direktur Utama PWU yakni Basanto Yudoyono. Awalnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjadwalkan kehadiran tiga saksi dalam persidangan.
"Kita sudah berusaha menghadirkan saksi Sam Santoso, tidak bisa karena sakit, dan ada surat rujukan rekam medisnya. Sudah saya tunjukkan," terang Jaksa Penuntut Umum Trimo, Selasa (14/3).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Mengapa Sandra Dewi diperiksa? 'Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening,' kata Kapuspenkum Ketut.
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
"Begitu juga dengan saksi Pak Imam Utomo ini tidak bisa datang karena sakit. Sudah saya sampaikan dan saya tunjukkan surat rujukan rekam medisnya mengenai Pak Imam ini sakit pada ketua Majelis Hakim (Tahsin)," tambah dia.
Lantaran kedua saksi kunci itu tidak bisa datang di pengadilan, JPU akhirnya membacakannya secara bergiliran berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaa) dari penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut Trimo, inti dalam BAP Sam Santoso adalah mengenai pelepasan aset PT PWU yang ada di Kediri dan Tulungagung. Di dalam keterangan BAP itu, Sam Santoso pernah bertemu sekali dan mendapat tawaran dari terdakwa.
"Bahwa Sam Santoto ditawari aset di Kediri dan Tulungagung oleh terdakwa Dahlan Iskan. Dan, Pak Sam Santoso juga menanyakan pada Pak Dahlan itu minta harga berapa?," terang Trimo.
"Setelah itu Sam Santoso meninjau aset yang ditawarkan oleh terdakwa yakni di Kediri dan Tulungagung. Nilai harga aset itu Rp 17 miliar untuk di Kediri, Rp 7 miliar lebih atau sekitar Rp 8 miliar untuk aset di Tuluagung," ucap Trimo lagi.
Sedangkan untuk BAP Imam Utomo, kata Trimo, intinya telah menerima laporan dari bawahannya yakni Inspektorat kalau penjualan ataupun pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung itu tidak sesuai dengan prosedur. Imam Utomo yang saat itu sebagai Gubernur Jawa Timur memanggil Dahlan Iskan.
"Pak Imam Utomo itu mendapat laporan dari bawahannya, Inspektorat, kalau penjualan aset itu tidak sesuai dengan prosedur dan menanyakan siapa Wisnu itu. Kemudian Pak Dahlan dipanggil sama Imam Utomo, memintanya supaya dibenahi," pungkas dia.
Mengenai pembacaan kedua saksi yang tidak hadir dibacakan oleh JPU, Indra Priangkasa selaku penasihat hukum Dahlan Iskan mengaku keberatan. Alasan keberatan itu sendiri nantinya akan disampaikan secara tertulis.
Agar rekaman itu menjadi pertimbangan oleh ketua majelis hakim yang memimpin persidangan.
"Apakah layak dianggap sebagai kebenaran. Karena apa, semua keterangan Sam Santoso itu tidak sesuai, dan dibantah oleh para banyak saksi yang dihadirkan di persidangan, termasuk terdakwa Pak Dahlan Iskan juga membantahnya," ujar dia.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Persidangan kasus guru honorer SDN 4 Baito Supriyani kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi Dokter Ahli Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaPius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Baca SelengkapnyaSaksi yang kesal, memilih keluar dari ruangan dan tidak melanjuti pemantauan hasil rekapitulasi dari KPU, pada Minggu (8/12)
Baca SelengkapnyaPolisi secara marathon memeriksa sebanyak 13 orang saksi kasus konten video boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Samsudin alias Gus Samsudin.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi masih berupaya mengungkap kematian tidak wajar santri berinisial AH di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Baca SelengkapnyaHakim MK Sadli Isra menanyakan terkait fakta laporan mengenai tidak adanya pemilih Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di satu kelurahan
Baca Selengkapnya