Kasus demo berujung ricuh di UIN Yogya, 4 mahasiswa divonis 5 bulan 15 hari bui
Merdeka.com - Empat mahasiswa yang ditetapkan sebagai terdakwa atas kericuhan saat demonstrasi Hari Buruh di Pertigaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta divonis 5 bulan 10 hari. Keempat mahasiswa itu adalah Zikra Wahyudi, Azhar Muhammad Hasan, Muhammad Edo Asrianur dan Muhammad Ibrahim.
Keempatnya menjalani sidang secara berurutan dan dalam satu ruang sidang yang sama di PN Sleman. Pembacaan sidang putusan terhadap keempat terdakwa dilakukan oleh hakim anggota satu Ali Sobirin dan Ketua Hakim Satyawati Yun Iriati.
"Menyatakan, terdakwa Azar Muhammad Hasan bin Imam Sayuti Hasan dan Zikra Wahyudi bin Masriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing penjara selama lima bulan dan 15 hari," kata Ali Sobirin, Selasa (2/10).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang terlibat keributan? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Edo Asrianur dan Muhammad Ibrahim juga dijatuhi hukuman yang sama yakni lima bulan 15 hari.
Vonis yang dijatuhkan membuat keempat mahasiswa ini masih harus menjalani masa hukuman selama 10 hari. Sebab sejak diproses, keempatnya telah menjalani kurungan selama lima bulan lima hari.
Penasehat hukum dari terdakwa Zikra dan Hasan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Andi Muhammad A. M. menyampaikan pihaknya menerima putusan hakim. Andi menilai putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah cukup adil.
"Putusan dari majelis hakim sudah sesuai dengan apa yang kami inginkan. Kami masih menunggu keputusan jaksa penuntut umum (JPU) selama sepekan kedepan yang masih pikir-pikir terhadap putusan hakim," tutup Andi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demonstrasi terkait RUU Pilkada di Semarang berakhir ricuh. Puluhan mahasiswa harus dirawat di rumah sakit dan puluhan lainnya ditahan polisi
Baca SelengkapnyaDelapan mahasiswa yang melakukan demo ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan mahasiswa baru asal Fakultas Kehutanan Untad.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaViral Penghuni Indekos di Tangsel Ngaku Diintimidasi saat Beribadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Baca SelengkapnyaPara pelajar dan mahasiswa tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang hingga malam hari.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan pengeroyokan sopir dan pengrusakan mobil truk berdasarkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan saksi mata.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.
Baca SelengkapnyaMahasiswa mengaku tak puas dengan putusan tersebut, yang hanya menonaktifkan ETH. Mereka menginginkan ETH dipecat tak hormat.
Baca SelengkapnyaDi depan Gedung Rektorat Universitas Pancasila, salah satu koordinator aksi Dio Marcelino menyampaikan orasinya.
Baca SelengkapnyaKedua orang yang kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Jatim itu diketahui merupakan mahasiswa Universitas Ciputra (UC) Surabaya.
Baca Selengkapnya