Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus dengan Marwan Effendy, Boy Fajriska divonis 7 bulan

Kasus dengan Marwan Effendy, Boy Fajriska divonis 7 bulan Marwan Effendy. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis advokat Muhammad Fajriska Mirza atau Boy Fajriska terbukti bersalah karena melanggar pasal 317 KUHP tentang laporan palsu. Atas dakwaan yang terbukti tersebut Boy divonis tujuh bulan penjara dari tuntutan jaksa satu tahun.

"Menurut hakim, Boy terbukti hanya terbukti bersalah melanggar pasal 317 KUHP, sementara tidak terbukti pada dakwaan lainnya," kata kuasa hukum Boy Fajriska, Budi Sanjaya di Jakarta, Kamis (3/10).

Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Boy dengan dakwaan kesatu primair Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), subsidair Pasal 317 ayat (1) KUHP, lebih subsidair Pasal 311 ayat (1) KUHP, lebih-lebih subsidair Pasal 310 ayat (2) KUHP.

JPU juga menuntut Boy dengan dakwaan dakwaan kedua primair Pasal 263 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP. Menurut Budi, hakim tidak menemukan bukti Boy melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tuntutan jaksa ini tidak ada yang terbukti, lagian ini kan berawal dari @triomacan2000. Ini cuma masalah twitter, teryata hakim menyatakan bebas," katanya.

Kasus ini bermula ketika Boy melalui kantor hukumnya Fajriska & rekan pada Maret 2012 telah mengirimkan Surat Nomor:07/FR/III//2012 tertanggal 22 Maret 2012 yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI Basrief Arief perihal kronologis dugaan penyimpangan penyidikan oleh oknum Jaksa penyidik Kejati DKI Jakarta terhadap kasus pembobolan BRI yang dilakukan oleh terpidana Hartono Tjahjadjaja/PT Delta Makmur Ekspressindo(DME) dan Yudi Kartolo (buronan kejaksaan) pada bulan September s/d Desember 2003 di BRI Cabang Segitiga Senen, dan KCP Tanah Abang, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 180.550.000.000.

Selain mengirim surat ke Basrief Arief, Boy juga mengirimkan surat tersebut ke pihak Rektorat Universitas Trisakti tempat Marwan mengajar menjadi dosen, selain sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat

Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya