Kasus dengan Marwan Effendy, Boy Fajriska divonis 7 bulan
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis advokat Muhammad Fajriska Mirza atau Boy Fajriska terbukti bersalah karena melanggar pasal 317 KUHP tentang laporan palsu. Atas dakwaan yang terbukti tersebut Boy divonis tujuh bulan penjara dari tuntutan jaksa satu tahun.
"Menurut hakim, Boy terbukti hanya terbukti bersalah melanggar pasal 317 KUHP, sementara tidak terbukti pada dakwaan lainnya," kata kuasa hukum Boy Fajriska, Budi Sanjaya di Jakarta, Kamis (3/10).
Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Boy dengan dakwaan kesatu primair Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), subsidair Pasal 317 ayat (1) KUHP, lebih subsidair Pasal 311 ayat (1) KUHP, lebih-lebih subsidair Pasal 310 ayat (2) KUHP.
-
Siapa yang Firli Bahuri duga lakukan pemerasan? Firli Bahuri dikabarkan terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
JPU juga menuntut Boy dengan dakwaan dakwaan kedua primair Pasal 263 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP. Menurut Budi, hakim tidak menemukan bukti Boy melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tuntutan jaksa ini tidak ada yang terbukti, lagian ini kan berawal dari @triomacan2000. Ini cuma masalah twitter, teryata hakim menyatakan bebas," katanya.
Kasus ini bermula ketika Boy melalui kantor hukumnya Fajriska & rekan pada Maret 2012 telah mengirimkan Surat Nomor:07/FR/III//2012 tertanggal 22 Maret 2012 yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI Basrief Arief perihal kronologis dugaan penyimpangan penyidikan oleh oknum Jaksa penyidik Kejati DKI Jakarta terhadap kasus pembobolan BRI yang dilakukan oleh terpidana Hartono Tjahjadjaja/PT Delta Makmur Ekspressindo(DME) dan Yudi Kartolo (buronan kejaksaan) pada bulan September s/d Desember 2003 di BRI Cabang Segitiga Senen, dan KCP Tanah Abang, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 180.550.000.000.
Selain mengirim surat ke Basrief Arief, Boy juga mengirimkan surat tersebut ke pihak Rektorat Universitas Trisakti tempat Marwan mengajar menjadi dosen, selain sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca Selengkapnya