Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Denny Indrayana, Bareskrim tunggu hasil audit akhir BPK

Kasus Denny Indrayana, Bareskrim tunggu hasil audit akhir BPK Denny Indrayana. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) hampir selesai terkait dugaan korupsi layanan pembuatan paspor secara online di Kemenkum HAM. Menurut Waseso, pihaknya tinggal menunggu beberapa tambahan keterangan dari tersangka Denny Indrayana terkait dasar pengadaan proyek tersebut.

"Hasil audit yang dari BPK tentang Payment Gateway sudah hampir selesai dan kita perlu beberapa tambahan keterangan dari beliau (Denny Indrayana) terkait alat bukti yang kita temukan termasuk keterangan saksi yang kemarin," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Mengenai pemeriksaan terhadap Denny kali ini, Budi mengatakan, dirinya belum bisa memastikan apakah pemeriksaan pada hari ini merupakan pemeriksaan terakhir kali atau tidak.

"Saya tidak tahu persis bisa jadi terakhir bisa jadi tidak, tergantung hasil dari penyampaian dari yang bersangkutan, kalau semua terjawab ya yang terakhir," imbuhnya.

Saat ditanya mengenai perencanaan penahanan terhadap Denny usai pemeriksaan hari ini, Budi menjawab santai. Menurut dia, pihaknya tidak melakukan penahanan karena selama menjalani pemeriksaan, Denny dianggap kooperatif.

"Tidaklah, karena beliau kan proaktif. Jadi kalau proaktif selama ini kita panggil yang bersangkutan datang saya kira tidak ya. Yang penting kelancaran dari pemeriksaan," pungkas dia.

Seperti diketahui, Denny pada hari ini pukul 09.00 WIB menjalani pemeriksaan terkait kasus Payment Gateway. Dalam kasus ini penyidik mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp 32 Miliar di Kementrian Hukum dan HAM. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem Payment Gateway.

Denny diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupai sebagaimana diubah dengan Undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Denny Indrayana Minta Laporan Dugaan Hakim MK Langgar Etik Diputus Sebelum Batas Perbaikan Berkas Capres-Cawapres
Denny Indrayana Minta Laporan Dugaan Hakim MK Langgar Etik Diputus Sebelum Batas Perbaikan Berkas Capres-Cawapres

Sidang ini akan diselenggarakan pada Selasa (31/10) depan.

Baca Selengkapnya
Mereka Jaga Anies dari Bidikan KPK
Mereka Jaga Anies dari Bidikan KPK

Calon Presiden Anies Baswedan diserang berbagai isu. Termasuk kabar KPK segera menetapkan status tersangka terkait dugaan kasus korupsi Formula E di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Efek Negatif dari Perkara Mangkrak, Bisa Menggantung Nasib Orang
Efek Negatif dari Perkara Mangkrak, Bisa Menggantung Nasib Orang

Perkara hukum yang mangkrak kerap terjadi. Bahkan, lamanya perkara itu mangkrak bisa bertahun-tahun.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR yang Seret Sekjen DPR Indra Iskandar
KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR yang Seret Sekjen DPR Indra Iskandar

Sekjen DPR Indra Iskandar sebelumnya bersama enam orang lain dicegah KPK ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rumah DPR.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?

Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Status Hukum Dugaan Korupsi Denda Impor Potensi Naik ke Penyidikan
KPK Ungkap Status Hukum Dugaan Korupsi Denda Impor Potensi Naik ke Penyidikan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan seluruh kasus yang masuk mendapatkan perlakuan yang sama

Baca Selengkapnya