Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Dhani, polisi bantah surat panggilan terhadap saksi tak jelas

Kasus Dhani, polisi bantah surat panggilan terhadap saksi tak jelas Kombes Awi Setiyono. ©2016 merdeka.com/muchlisa choiriah

Merdeka.com - Sejumlah saksi menyatakan surat dari pihak kepolisian tidak jelas untuk siapa dan dalam kasus apa. Oleh karena itu, delapan saksi yang sedianya dipanggil penyidik Polda Metro Jaya memilih tak mau datang. Pemanggilan tersebut untuk mengungkap kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani saat berorasi dalam demo damai pada 4 November lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membantah bila surat yang dikirimkan ke delapan saksi tersebut tidak jelas. Menurutnya, surat panggilan yang dilayangkan kepada Habib Rizieq dan kawan-kawan terkait dugaan penghinaan Presiden sudah jelas.

"Sudah jelas. Tidak ada beda dengan form panggilan, tidak beda dengan form panggilan lain yang ditetapkan polri," tegas Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).

Awi menjelaskan bila di dalam surat tersebut sudah ditulis tentang perkaranya, siapa terlapor dan kapasitas pemanggilannya.

"Dasar panggilan ada, dasar laporan fisik juga ada, dipangil dalam kapasitas apa juga ada. Dan itu panggilan sebagai saksi. Tentunya dikembangkan sebagai saksi adalah upaya penyidik membuat terang suatu pidana jadi apa yang dilihat apa yang diketahui didengar dirasakan saksi itu yang ditanyakan dan tidak ada hal signifikan, ini kan sebagai saksi saja," jelas Awi.

Sebelumnya, pengacara kondang Eggy Sudjana menyayangkan sikap kepolisian yang memanggil delapan orang saksi atas dugaan penghinaan terhadap penguasa dinilai salah. Sebab, isi surat tersebut tak jelas dan kepolisian pun tak melayangkan panggilan terhadap Presiden Joko Widodo selaku pihak yang dikatakan dihina tersebut.

"Contohnya, waktu Presiden SBY yang merasa terhina pada Zaenal Ma'Arif dia datang sendiri melapor ke polisi. Menurut ilmu hukum yang saya tahu, apalagi saya ini juga praktisi hukum, Pasal 207 tentang penghinaan pada penguasa, nah kalau penghinaan pada penguasa harusnya yang merasa dihina itulah yang melapor," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti

Menurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Dugaan Laporan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon
Dugaan Laporan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon

Tujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).

Baca Selengkapnya
Laporan di Polisi Tidak Tuntas, Begini Penjelasan dari Iptu Benny Terang Benderang
Laporan di Polisi Tidak Tuntas, Begini Penjelasan dari Iptu Benny Terang Benderang

Pembina media investigasi hukum online, Iptu Benny Surbakti jelaskan soal laporan polisi yang tidak tuntas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Susno ke Saksi Kasus Vina
VIDEO: Jenderal Susno ke Saksi Kasus Vina "Dede Jangan Takut, Anda Tidak Bisa Dihukum!"

Sampai tiga kali Susno bertanya ke Dede apakah bersaksi di bawah sumpah di pengadilan

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Propam Polri Periksa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon
Komisi III DPR Minta Propam Polri Periksa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon

Dede mengaku terpaksa memberikan keterangan palsu karena takut dengan ancaman Iptu Rudiana

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat

Kubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.

Baca Selengkapnya