Kasus Dino Patti Djalal, Polisi Sebut Belum Pernah Tahan Fredy Kusnadi
Merdeka.com - Polda Metro Jaya membenarkan terkait adanya laporan terhadap mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal. Laporan yang dibuat oleh Fredy Kusnadi sebagai korban melalui kuasa hukumnya yakni Julianta Sembiring terkait pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami laporan tersebut yang terigitrasi LP/860/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Tanggal : 13 Febuari 2021.
"Saudara F melaporkan saudara DPJ, kemarin memang betul ada. Ini masih kita dalami. (Laporan dugaan) Pencemaran nama baik, saudara F ini kan melaporkan saudara DPJ tentang pencemaran nama baik di medsos," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (16/2).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Selain itu, Yusri menjelaskan, terkait dengan Fredy yang pernah ditahan di Polda Metro Jaya dan kemudian dilepaskan kembali. Saat itu, Fredy memang pernah diperiksa di Polda Metro Jaya terkait dengan sebuah kasus yang menjeratnya
"Memang beredar di beberapa media yang lain juga menyampaikan bahwa saudara F ini sudah pernah ditahan oleh Polda Metro Jaya, kemudian dilepaskan. Saya luruskan lagi, belum. Memang pada saat kasus, LP yang kedua bulan November lalu. Penyidik sempat mengonfirmasi kepada saudara F karena sempat bunyi saat dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
"Kemudian saudara F datang sendiri ke Polda Metro Jaya kita ambil keterangannya kita kaitkan dengan para saksi dan tersangka lain belum ditemukan pada saat itu alat bukti yang cukup untuk menjadikan tersangka," sambungnya.
Yusri menegaskan, kabar soal Fredy sudah pernah ditahan dan kemudian dilepaskan kembali itu belum terjadi. Hingga kini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Jadi kalau ada yang mengatakan kalau F sudah ditahan kemudian dilepaskan ini saya tegaskan itu belum. Pada November lalu, tetapi kami masih mendalami. Makanya karena ada laporan ini laporan dari F kepada saudara DPJ, kami meminta kesabarannya biar perkara pokok dulu ini yang kita selesaikan, tetapi laporannya tetap kami terima. Kami akan dalami dan teliti karena pelaporannya baru kemarin, baru beberapa hari yang lalu," tegasnya.
"Beri kesempatan kepada penyidik, tim untuk membongkar mafianya dulu, karena ini mafia tanah semuanya. Apakah bagaimana saudara F, nanti kita tunggu saja laporan semuanya," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi.
Kuasa Hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan, kliennya adalah pihak pembeli rumah milik orang tua Dino secara sah. Aduan itu dilakukan pada Sabtu, 13 Februari 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.
"Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta kepada Ibu Dino," tutur Tonin saat dikonfirmasi, Minggu (14/2).
Tonin menyebut, tudingan Dino terhadap Ferdy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya tidak berdasar. Padahal, kliennya itu telah membeli rumah milik orang tua Dino dengan kesepakatan jual seharga Rp11 miliar lewat metode pembayaran kredit atau cicil.
"Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya tersebut di koperasi simpan pinjam setelah AJB di kantor PPAT di Jakarta Selatan, dan berdasarkan AJB bayar PBHT dan PBB maka dilanjutkan balik nama ke klien kami. Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia?," jelas dia.
Dalam perkara ini, Tonin mempersangkakan Dino Pari Djalal dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam akun twitternya, Dino sempat menuliskan serentetan twit di akun twitternya dengan menduga Fredy terlibat dalam sindikat sertifikat mafia tanah.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaPenyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPolda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca SelengkapnyaPolisi janji akan mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memberikan update pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPelimpahan berkas perkara dan menunggu dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinyatakan rampung bakal diumumkan ke publik.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya