Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus dugaan gratifikasi Pilkada Garut, mantan bapaslon penuhi panggilan Polda Jabar

Kasus dugaan gratifikasi Pilkada Garut, mantan bapaslon penuhi panggilan Polda Jabar Mantan bakal calon bupati Garut. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan bakal calon Bupati Garut di jalur Independen, Soni Sondani dan Usep Nurdin mendatangi Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (28/2/2018). Mereka datang untuk memenuhi panggilan Polda Jabar terkait kasus dugaan gratifikasi di Pilkada Garut.

Soni datang lebih dahulu ke gedung Dit Reskrimum Polda Jabar, beberapa menit kemudian Usep menyusul. Sebelumnya, Soni sempat memberikan keterangan kepada media.

"Hari ini saya diminta keterangan. Saya bicara apa adanya. Saya akan mematuhi semua proses hukum yang berlaku," ujar Soni.

Seperti diketahui, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan gratifikasi di Pilkada Garut. Polda Jabar sudah menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah anggota komisioner KPU Garut berinisial AS, ketua Panwaslu Garut berinisial HH, dan seorang tim pemenangan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin berinisial DW.

Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut setelah mengumpulkan bukti selama dua minggu. Akhirnya, terbukti ada gratifikasi oleh seseorang berinisial D kepada panwas dan komisioner KPU.

D diketahui memberikan uang Rp 10 juta kepada ketua panwaslu, HH dan memberikan uang kepada komisioner Rp 100 juta beserta satu unit mobil Daihatsu Signa.

Oknum penyelenggara Pilkada tersebut ditangkap pada Sabtu (24/2/2018) oleh Satgas Anti Money Politic Bareskrim Mabes Polri ke Mapolda Jabar, disusul oknum tim pemenangan paslon sehari kemudian.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Diantaranya, satu lembar kwitansi, tiga buku tabungan, 12 bukti transfer dan satu unit mobil.

Akibat perbuatan itu, DW dijerat Pasal 5 UU nomer 20 tahun 2011tentang perubahan atas UU nomer 31 tahun 1999tentang tindak pidana korupsi.

Sedangkan oknum penyelenggrara mereka dijerat dengan pasal 11 UU nomer 20 tahun 2011tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tebtang tindak pidana korupsi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP