Kasus dugaan gratifikasi Pilkada Garut, mantan bapaslon penuhi panggilan Polda Jabar
Merdeka.com - Mantan bakal calon Bupati Garut di jalur Independen, Soni Sondani dan Usep Nurdin mendatangi Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (28/2/2018). Mereka datang untuk memenuhi panggilan Polda Jabar terkait kasus dugaan gratifikasi di Pilkada Garut.
Soni datang lebih dahulu ke gedung Dit Reskrimum Polda Jabar, beberapa menit kemudian Usep menyusul. Sebelumnya, Soni sempat memberikan keterangan kepada media.
"Hari ini saya diminta keterangan. Saya bicara apa adanya. Saya akan mematuhi semua proses hukum yang berlaku," ujar Soni.
-
Bagaimana cara Sahroni meminta Polres Jakut untuk bertindak? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana kata keterangan menjelaskan tindakan? Fungsi utama kata keterangan adalah untuk menggambarkan atau menerangkan sifat dari kata kerja atau kata sifat, sehingga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tindakan atau keadaan dalam kalimat tersebut.
-
Kapan kata keterangan digunakan? Dengan demikian, kata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda.
-
Kenapa Ganjar Pranowo soroti penegakan hukum Polri? Chico mengatakan hal ini bisa dilihat dari adanya pencopotan baliho capres-cawapres tertentu.'Terlihat dari kejadian kejadian seperti pemasangan baliho capres cawapres/parpol tertentu yang disinyalir dilakukan oleh aparatnya.
Seperti diketahui, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan gratifikasi di Pilkada Garut. Polda Jabar sudah menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah anggota komisioner KPU Garut berinisial AS, ketua Panwaslu Garut berinisial HH, dan seorang tim pemenangan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin berinisial DW.
Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut setelah mengumpulkan bukti selama dua minggu. Akhirnya, terbukti ada gratifikasi oleh seseorang berinisial D kepada panwas dan komisioner KPU.
D diketahui memberikan uang Rp 10 juta kepada ketua panwaslu, HH dan memberikan uang kepada komisioner Rp 100 juta beserta satu unit mobil Daihatsu Signa.
Oknum penyelenggara Pilkada tersebut ditangkap pada Sabtu (24/2/2018) oleh Satgas Anti Money Politic Bareskrim Mabes Polri ke Mapolda Jabar, disusul oknum tim pemenangan paslon sehari kemudian.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Diantaranya, satu lembar kwitansi, tiga buku tabungan, 12 bukti transfer dan satu unit mobil.
Akibat perbuatan itu, DW dijerat Pasal 5 UU nomer 20 tahun 2011tentang perubahan atas UU nomer 31 tahun 1999tentang tindak pidana korupsi.
Sedangkan oknum penyelenggrara mereka dijerat dengan pasal 11 UU nomer 20 tahun 2011tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tebtang tindak pidana korupsi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaHasto mengaku telah diperiksa penyidik selama hampir 3 jam terkait pernyataannya.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya besok.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaDalam video tersebut, seseorang bicara tentang dukungan terhadap Andra Soni dan Ratu Zakiyah
Baca SelengkapnyaHasto akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Harun Masiku
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, pernyataan yang disampaikan Hasto sudah menjadi sebuah produk jurnalistik.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara PDIP Chico Hakim menilai, pemanggilan Hasto merupakan upaya pembungkaman atas adanya dugaan kecurangan
Baca SelengkapnyaGanjar menyebut pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Aiman.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca Selengkapnya