Kasus Dugaan Mafia Pelabuhan, Kejagung Sita 19 Kontainer
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer terkait kasus mafia pelabuhan yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
"Penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan 2021," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Hal itu berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP yang berbunyi, 'penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.'
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa aja produk tekstil impor yang Kemendag selidiki? Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Adapun 19 kontainer tersebut merupakan milik PT. HGI berisikan tekstil yang diimpor dari China dan dilakukan penyitaan serta penyegelan di lima lokasi. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita
• Kontainer dengan nomor FCIU7032859.
• Kontainer dengan nomor FCIU7028993.
• Kontainer dengan nomor FCIU7032864.
• Kontainer dengan nomor GESU5981995.
• Kontainer dengan nomor TEMU8587179.
• Kontainer dengan nomor SKHU9108290.
• Kontainer dengan nomor XINU8134748
2. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Trans Con Indonesia
• Kontainer dengan nomor SKHU9005244.
• Kontainer dengan nomor SKHU8101114.
• Kontainer dengan nomor GESU6458973.
• Kontainer dengan nomor TGHU6837650.
• Kontainer dengan nomor SKHU9112068.
• Kontainer dengan nomor SKHU9311455.
• Kontainer dengan nomor FCIU7032490.
3. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Multi Sejahtera Abadi
• Kontainer dengan nomor GESU4955163.
• Kontainer dengan nomor AMFU8779436.
4. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo
• Kontainer dengan nomor GESU5844436.
5. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok
• Kontainer dengan nomor SKHU9304266.
• Kontainer dengan nomor SKHU8703636.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaPuluhan ribu kontainer tertahan sejak Permendag No.36 tahun 2023 tentang larangan pembatasan barang impor diterbitkan.
Baca SelengkapnyaBea Cukai telah melaporkan isi 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak kepada Kementerian Perindustrian.
Baca SelengkapnyaKejagung juga melakukan pemblokiran pelayanan penerbangan terhadap helikopter dalam rangka penanganan kasus mafia minyak goreng.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 15 orang dari PT Timah Tbk dan swasta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat ada 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaMendag Budi menyebut keseluruhan kain impor diduga ilegal tersebut berasal dari China.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.
Baca SelengkapnyaPuluhan ribu kontainer misterius tersebut sekarang masih diperiksa.
Baca SelengkapnyaSeluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.
Baca Selengkapnya