Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UNRI, Dosen Jadi Tersangka
Merdeka.com - Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Riau (Unri), Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Polda Riau yang menangani kasus ini telah menemukan 2 alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Kasus yang berawal dari bimbingan skripsi hingga beralih ke dugaan 'bimbingan seksual' itu lantaran adanya pengakuan korban inisial L yang diminta untuk dicium.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto membenarkan peningkatan status tersangka terhadap Syafri Harto (SH) tersebut. "Iya benar. SH sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara, dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," ujar Sunarto, Kamis (18/11)
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Sunarto juga mengatakan, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Kasus ini bermula dari seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI angkatan 2018 berinisial L mengaku telah dilecehkan dosen pembimbingnya, Syafri Harto.
L menyampaikan kejadian pahit yang dialaminya ke media sosial Instagram di akun @komahi-ur. Pengakuannya itu beredar luas.
Dalam video pengakuan itu, L menceritakan kejadiannya saat dia datang ke kampus pada Rabu (27/10) untuk bimbingan skripsi. Dia menemui Syafri Harto selaku dosen pembimbingnya.
Kemudian L dan Syafri Harto menyepakati untuk menjalani bimbingan skripsi di gedung dekan. Saat melakukan bimbingan, awalnya biasa-biasa saja.
Namun ketika proses bimbingan berjalan, Syafri Harto diduga mengeluarkan kalimat yang menyentuh masalah pribadi korban L berulang-ulang. Saat mahasiswi itu selesai bimbingan skripsi, tiba-tiba dekan itu diduga memegang tangan korban sambil mendekat dan langsung mencium pipi serta kening korban.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor ETH sudah pernah diperiksa dalam kasus ini. Dia membantah melakukan pelecehan. Dia menyebut ada upaya kriminalisasi di tengah pemilihan rektor UP.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana.
Baca SelengkapnyaMantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menyebutkan semua fakta yang ada dikumpulkan oleh penyidik, kemudian dipadukan dengan dicari kecocokan.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Baca SelengkapnyaTotal ada dua laporan dugaan pelecehan seksual dilakukan Rektor Universitas Pancasila ditangani Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual yang diduga dilakukan rektor Universitas Pancasila ternyata bukan cuma satu.
Baca SelengkapnyaKorban inisial RZ membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaSejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.
Baca SelengkapnyaSetelah lama memendam, RZ memberanikan diri melaporkan pelecehan yang dialami.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, korban RZ telah dimintai keterangan sebagai saksi bersamaan dengan tujuh orang lainnya.
Baca SelengkapnyaAda dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni atas nama pelapor RZ Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila dan DF sebagai pegawai honorer.
Baca Selengkapnya