Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak di Lutim, Polda Sulsel Kesulitan Periksa Ibu Korban
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kesulitan memeriksa RA, ibu dari ketiga anak yang diduga korban pencabulan ayah kandungnya di Luwu Timur (Lutim). Mereka berharap perempuan itu kooperatif untuk mengungkap kasus yang dilaporkannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi E Zulpan mengatakan tim dari Kepolisian Resor (Polres) Lutim dibantu Polda Sulsel terus bekerja untuk mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap ketiga anak tersebut.
"Untuk sekarang tim dari Polres Lutim di backup polda masih bekerja. Kemungkinan kasus akan ditarik ke Polda dalam waktu dekat," ujarnya kepada wartawan di Kafe Kanrejawa Makassar, Jumat (22/10).
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
Zulpan mengeluhkan pelapor, yang tak lain ibu tiga anak korban, tidak pernah hadir dalam pemeriksaan. "Saya harap ke ibu RA bisa kooperatif dalam pengungkapan kasus ini, untuk buat terang persoalan dan hadir apabila diminta. Karena kita kesulitan untuk menemui atau menghadirkan ibu (korban) dalam rangka pemeriksaan, termasuk ketiga anak," kata Zulpan.
Sementara itu, Zulpan mengaku pihaknya juga tetap memproses laporan dilayangkan mantan suami pelapor. Ia menegaskan penanganan kedua kasus, yakni dugaan pencabulan dan pelaporan pencemaran nama baik, tetap berjalan.
"Semua kita proses, karena memiliki hak melapor hal yang dianggap merugikan. Nanti dilihat kasusnya, berjalan dua-duanya," bebernya.
Meski demikian, jika kasus pencabulan terbukti, maka laporan dilakukan SA terhadap mantan istrinya akan gugur. Sebaliknya, jika kasus pencabulan tidak terbukti maka laporan SA di Polda Sulsel akan tetap berlanjut.
"LPSK sudah koordinasi dengan kita, sekarang kerja di lapangan. Menyamakan pola penanganan terkait teknis saja, tidak ada masalah," kata dia.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Saragih menanggapi pelaporan balik dilakukan SA terhadap mantan istrinya, RA, di Polda Sulsel. Ia menegaskan pelapor kasus pidana tidak dapat digugat atau dilaporkan secara pidana maupun perdata.
"Kami sampaikan bahwa ada ketentuan di Pasal 10 Undang Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Jadi saksi, korban, ahli, pelapor, saksi pelaku tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya sepanjang kesaksian beritikad baik," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (19/10).
Ia pun mengingatkan kepada polisi agar mengacu pada Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ia kembali menegaskan, pelapor, saksi, saksi korban, saksi ahli tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata.
"Sebaiknya polisi, penyidik mengacu pada UU nomor 31 Tahun 2014 pada pasal 10. Di situ sudah jelas bahwa pelapor, saksi, saksi korban tidak dapat digugat, baik pidana maupun perdata," tegasnya.
Sementara itu, terkait pertemuan dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Edwin mengatakan pihaknya menyampaikan sejumlah hasil telaah dan catatan dalam kasus dugaan pencabulan tiga anak di Lutim. Ia menegaskan dengan dibuka kembali kasus tersebut, akan membuktikan apakah laporan RA benar atau salah.
"Kami sampaikan beberapa hasil telaah catatan kami terhadap proses penyelidikan. Kami harap setelah kasus ini dibuka kembali dapat membuat terang untuk membuktikan apakah laporan ibu korban benar atau tidak," kata dia.
Edwin mengatakan, pihaknya kembali memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap pelapor dan tiga anaknya. Ia memastikan akan memberikan pemenuhan hak kepada pelapor dan korban seusai prosedur yang berlaku.
"Kami melakukan pemenuhan hak prosedural, jadi pendampingan terhadap proses hukum," ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan pencabulan Suami Wakil Bupati Labuhanbatu terjadi di rumah istri kedua FS pada 5 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi diharapkan mengungkap sebab kematian dan menemukan pelaku atas tewasnya empat anak tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji memberikan keadilan ke bocah perempuan di Padang Sidempuan yang jadi tersangka usai menerima video porno.
Baca SelengkapnyaKorban dari kebejatan para pelaku itu ada 4 orang anak.
Baca SelengkapnyaKasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaSalah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaViral Aksi Bullying Remaja di Pasar Kindang Bulukumba, Polisi Amankan 2 Pelaku
Baca SelengkapnyaTiga personel Polres Tebo pun dipanggil Bidang Propam Polda Jambi setelah viralnya dugaan permintaan uang kepada orang tua korban perkosaan, LM (37).
Baca SelengkapnyaOran tua korban sudah diperiksa. Tetapi setiap kali ditanya perkembangannya hanya diminta menunggu.
Baca SelengkapnyaDiduga pengeroyokan terhadap V terkait laporan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan SU.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban pemerkosaan melaporkan polisi diduga meminta dana tersebut ke Propam Polda Jambi.
Baca Selengkapnya