Kasus Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Indra Kenz Pekan Depan
Merdeka.com - Bareskrim Polri segera melakukan pemanggilan terhadap Crazy Rich asal Rantau Prapat, Sumut, Indra Kenz. Ia akan diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
"Pasti kami akan periksa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2).
Pemeriksaan terhadap Indra Kenz itu rencananya akan dilakukan pihaknya pada pekan depan. Penyidik akan lebih dulu memeriksa saksi ahli.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana penipu menawarkan pinjaman BRI? 'Dibuka hari ini pinjaman nasabah BRI, bisa kak, biaya admin dipotong saat pencairan Rp20rb per 1 jutanya. Gimana minat? Hubungi nomor saya WA 088184xx039,' narasi yang diunggah akun Facebook Elsa Safira.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Mungkin minggu depan. Tapi, kami akan periksa saksi ahli dulu," ujarnya.
Whisnu menegaskan, untuk kasus ini nantinya akan ditingkatkan menjadi penyidikan pada pekan depan. Karena, saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih penyelidikan. Minggu depan kita tingkatkan ke penyidikan," tegasnya.
Pengacara Korban Desak Penyitaan Bukti
Terpisah, kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa meminta agar Indra Kenz dan kawan-kawan sebagai terlapor untuk segera diperiksa.
"Kami tinggal menunggu terlapor segera diperiksa supaya tidak menghilangkan barang bukti oleh terlapor kasus Binomo ini. Harapan kami bisa segera disita semua barang bukti yang terkait dalam trading ilegal Binomo ini," ujar Finsensius.
Selain itu, dalam kasus ini para korban sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang yang mengalami kerugian bervariasi. Mereka juga telah menyerahkan bukti ke penyidik yang sudah disiapkan.
"Kami apresiasi gerak cepat Bareskrim karena semua 8 orang korban yang hadir di Bareskrim langsung diperiksa," tutupnya.
8 Korban Telah Dimintai Keterangan
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option menggunakan aplikasi Binomo. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Sampai dengan saat ini korban yang sudah datang dan masih dilakukan pendalaman interview ada 8 orang," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (10/2).
Delapan orang yang diperiksa tersebut mengalami kerugian yang berpariasi, yakni MN rugi sebesar Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1.100 miliar, EK rugi Rp1.300 miliar, AA rugi Rp3 juta dan RHH rugi Rp300 juta.
"Total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar," sebutnya.
Dalam kasus ini, pasal yang dituduhkan yaitu Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 ) dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca SelengkapnyaNamun bisnis mandek pada bulan 9 sampai 12. Ternyata keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaPutra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).
Baca SelengkapnyaDW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.
Baca SelengkapnyaPelaku menipu dengan modus, mengajak investor menanamkan uang ke trading forex.
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaDalam bahasa gaul atau slang words, kata flexing memiliki arti orang yang suka menyombongkan diri.
Baca Selengkapnya"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaKasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp1,2 triliun.
Baca SelengkapnyaRobert Bonosusatya sendiri kelar menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada pukul 22.05 WIB
Baca SelengkapnyaIndra Charismiadji telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya