Kasus dugaan penistaan agama ditentukan, Ahok tersangka atau lolos?
Merdeka.com - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal diputuskan Polri hari ini. Putusan itu apakah ada unsur pidana atau tidak setelah Bareskrim Polri gelar perkara kasus tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak dari terlapor dan pelapor.
Semalam, penyidik telah merumuskan pendapat para saksi ahli. Selain itu, penyidik juga masih mencari keterangan tambahan untuk menyimpulkan hasil gelar perkara tersebut. Sehingga, hasilnya akan diumumkan hari ini sekira pukul 10.00 WIB di gedung Rupatama Mabes Polri.
Selain itu, pihak pelapor bakal menyerahkan satu dokumen atau bukti baru terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok ke penyidik. Dokumen itu diserahkan pelapor melengkapi berkas yang sebelumnya diserahkan kepada polisi.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Untuk mencari ada satu dokumen yang katanya harus ada," pungkas Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.
Jika Polri memutuskan kasus tersebut ada pidana, maka status perkara tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Jika sudah masuk penyidikan, Ahok otomatis bakal ditetapkan menjadi tersangka. Namun, jika Polri tidak menemukan unsur pidana, maka kasus tersebut bakal ditutup.
Ahok sendiri mengaku siap menjadi tersangka jika kepolisian memutuskan demikian. "Saya percaya kepolisian itu pasti profesional jadi apapun putusan yang dilakukan polisi saya pasti ikut. Termasuk kalau dijadikan tersangka pun, saya percaya polisi memutuskan yang baik, ini pasti secara profesional jadi saya akan terima," kata Ahok.
Ahok sendiri hanya berharap kasus yang menyeret dirinya segera selesai. Jika menjadi tersangka, dia hanya ingin sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan. "Supaya waktu di pengadilan semua bisa live, bisa melihat, dan saya percaya, saya tidak bersalah," jelasnya.
Ahok mengungkapkan tidak pernah ada maksud untuk melecehkan ayat suci dan Islam. "Saya yakin saya tidak salah. Saya tidak ada niat kok," katanya.
Namun, Ahok mengaku tidak terlalu risau dengan hasil akhir gelar perkara ini. Bahkan dia tak terlalu memikirkan soal penolakan jika dirinya tidak dijadikan tersangka.
"Enggak usah dipikirkan (soal penolakan jika Ahok tidak tersangka). Kita kan negara hukum. Taat hukum saja," tutup mantan Bupati Belitung Timur ini. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPanji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah melayangkan panggilan kepada Ahli untuk dimintai pandangannya dalam kasus pendeta Gilbert.
Baca SelengkapnyaPolisi segera menetapkan tersangka terkait Pondok Pesantren Al Zaytun. Mungkin Panji Gumilang yang dijerat?
Baca SelengkapnyaPejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama, Selasa malam kemarin.
Baca SelengkapnyaBareskrim diminta untuk segera melakukan pelimpahan tahap II.
Baca Selengkapnya