Kasus Dugaan Terorisme, Saksi Anggap Munarman Sebagai Publik Figur Gerakan JAD
Merdeka.com - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, dianggap sebagai publik figur mendukung Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terafiliasi kepada ISIS pimpinan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. Hal itu dikatakan RS, salah satu saksi kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman.
"Munarman dinilai sebagai publik figur Ansharut Daulah. Yang berani menyuarakan kebenaran Ansharut Daulah Islamiyah, dan bisa menyakinkan ikhwan-ikhwan Ansharut Daulah Islamiyah dalam mendukung tegaknya syariat Islam di Indonesia sebagai seruan dari Amirul Mukminin Syekh Abu Bakar Al Baghdadi," kata JPU saat bacakan BAP ketika sidang di PN Jakarta Timur, Senin (7/2).
Selanjutnya, JPU juga mengkonfirmasi alasan dalam keterangan BAP RS, perihal penilaiannya terhadap Munarman yang mampu meyakinkan kepada para jemaah untuk mendeklarasikan dukungan kepada Daulah Islamiah atau ISIS.
-
Siapa yang membantu Munir dalam proses deradikalisasi? 'Di sana saya mendapatkan pembinaan yang komprehensif, mencakup aspek keagamaan, wawasan kebangsaan, dan psikologi, serta melibatkan banyak pihak dari akademisi berpengalaman hingga tokoh masyarakat.'
-
Siapa yang tergabung dalam Perkumpulan Al-Munir? Perkumpulan Al-Munir ini sendiri terdiri dari para ulama dari kelompok pembaharu atau kaum muda.
-
Siapa pemimpin kelompok yang dicurigai? Peristiwa Talangsari 1989 berawal dari kecurigaan masyarakat dan aparat desa terhadap kelompok keagamaan yang dipimpin oleh Warsidi.
-
Siapa yang memimpin penyerangan Masjidil Haram? Juhayman al-Otaybi adalah seorang militan Islam yang memimpin kelompok pemberontak yang merebut Masjidil Haram di Kota Makkah, Arab Saudi pada 20 November 1979.
-
Siapa yang terlibat dalam penyebaran Islam? Salah satu tokoh terkenal dari Kesultanan Demak adalah Sunan Kalijaga.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
"Iya sebagaimana yang saya sampaikan tadi. Bahwasanya Munarman adalah seorang aktivis nasional, sehingga tentunya melekat pada dirinya itu sisi ke publik figur pada dirinya," kata RS saat tanggapi hasil BAP-nya.
Alhasil, RS menganggap ucapan dan pemaparan Munarman ketika hadir pada acara baiat berkedok seminar di UIN Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang Sumut, 5 April 2015 silam. Sebagai dukungan untuk berdirinya kekhalifahan di Suriah yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi pimpinan ISIS.
"Sehingga orang-orang yang tadinya masih ragu itu. Akhirnya menjadi yakin. Apalagi dinyatakan tidak ada aspek hukum yang melarangnya," ujar dia.
"Karena, orang-orang yang tadinya khawatir untuk mendukung Daulah Islamiyah mendukung tegaknya khilafah di Suriah itu, akhirnya menjadi teguh pendiriannya. Dan itu juga yang menjadi motivasi kepada kita, hal itu tidak terlarang di indonesia. Seperti itu," kata RS.
Meski demikian, RS tidak dapat memastikan jika Munarman telah tergabung ke dalam kelompok teroris JAD. Hal itu ketika dikonfirmasi dalam BAP nomor 12 oleh JPU.
"Dapat saya jelaskan bahwa secara pasti saya tidak mengetahui bahwa Munarman merupakan Ansharut Daulah," baca jaksa saat konfirmasi hasil BAP RS nomor 12.
Menanggapi BAP tersebut, RS menilai jika pendapatnya terkait Munarman itu berdasarkan hasil percakapannya dengan Munarman yang melihat adanya dukungan terhadap berdirinya kekhalifahan sebagai dari ajaran Islam.
"Sehingga itu bagi saya, menunjukan bahwasannya kekhalifahan itu adalah sesuatu yang harus didukung," tanggap RS.
"Dan juga sebagaimana yang ada kegiatan yang ada di Makassar beliau kan berkenan hadir. Sehingga saya menyimpulkan beliau, simpati dengan tegaknya Khilafah di Suriah," lanjutnya.
Perlu diketahui, dalam perkara tindak pidana terorisme, untuk identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga kerahasiaan sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.
Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Munarman pernah melakukan berbagai kontroversi yang tak kalah menghebohkan publik,
Baca SelengkapnyaSaat keluar dari Lapas Salemba, Munarman tampak mengenakan kemeja putih.
Baca SelengkapnyaPembacaan itu dilakukan ketika dirinya tengah menjalani masa tahanan kasus terorisme.
Baca SelengkapnyaMunarman eks Sekjen FPI Diusulkan jadi Duta Deradikalisasi, Siapa Pengusulnya?
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaKeputusan mendukung Anies-Muhaimin merupakan hasil renungan Ba'asyir dari informasi didapatkannya selama ini.
Baca SelengkapnyaNoor Huda berpesan agar masyarakat tidak terpaku pada stereotipe atau subjektivitas yang berlaku di masyarakat.
Baca SelengkapnyaTukang Servis HP Ditangkap Densus 88 di Samarinda, Ternyata Bendahara Jemaah Islamiyah
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaHal ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi aparat di lapangan untuk melakukan penindakan.
Baca SelengkapnyaWakil Sekjen PBNU Suleman Tanjung, mengatakan, unjuk rasa yang digelar belasan orang di PBNU pada Jumat (2/8) kemarin murni didalangi oleh PKB.
Baca SelengkapnyaPandra menyampaikan selama pemeriksaan terhadap Burhan selaku saksi, berjalan dengan lancar.
Baca Selengkapnya