Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Dul, polisi pakai UU 3/1997 tentang Pengadilan Anak

Kasus Dul, polisi pakai UU 3/1997 tentang Pengadilan Anak Penampakan mobil ringsek anak Ahmad Dhani. ©2013 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Terkait permintaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar kasus kecelakaan maut yang melibatkan Dul tidak dibawa ke pengadilan dan kedua pihak mencari win-win solution, Polda Metro Jaya menyatakan sedang mempertimbangkan. Namun undang-undang yang akan dipakai dalam kasus ini adalah UU 3/1997 tentang Pengadilan Anak, bukan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/9), mengatakan, polisi menyatakan UU tersebut dipilih karena UU terbaru belum berlaku saat ini.

"Undang-undang tersebut baru berlaku dua tahun sejak diundangkan sehingga berlakunya nanti sekitar 2014. Sehingga kami mengacu pada undang-undang lama yaitu Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Kemudian di dalam hukum acara, dipidananya anak berusia 13 itu memang bisa untuk dituntut secara pidana, ketika proses berita acara di bawah umur itu ada perlakuan-perlakuan khusus yang diberikan kepada anak tersebut," jelas Sambodo.

Sambodo mengatakan, dalam UU Sistem Peradilan Anak memang diatur mengenai diskresi kepolisian untuk tidak melanjutkan kasus ke pengadilan, tetapi di dalam pasal 108 dinyatakan bahwa Undang-undang tersebut baru berlaku dua tahun sejak diundangkan, yang berarti tahun 2014.

Dia menambahkan, dalam Undang-undang 11 tahun 2012 dan ada pasal-pasal tentang restoratif justice atau penyelesaian di luar pengadilan memang dimungkinkan.

Meskipun begitu, dalam UU 3/1997 juga sudah diatur agar pemidanaan terhadap anak tidak menghilangkan masa depannya dan supaya hak asasi anak tersebut tetap terpenuhi.

"Misalnya pemeriksaan itu bisa didampingi psikiater, orang tua dan pemeriksa tidak boleh memakai baju seragam bahkan dalam persidangan pun sidangnya harus tertutup, hakimnya tidak boleh menggunakan toga. Hal ini merupakan amanat undang-undang," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III Dorong Revisi UU Peradilan Anak
Komisi III Dorong Revisi UU Peradilan Anak

Dorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya

Keluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya