Kasus dwelling time, 2 mantan direksi Pelindo ditahan
Merdeka.com - Dua mantan Direksi PT Pelindo III, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Mabes Polri dalam kasus pungutan liar dwelling time, dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya. Pasalnya, kasusnya sudah memasuki tahap dua, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, Kejari Tanjung Perak.
Dua tersangka yang dijeblokan tersebut adalah Rahmad Satria, yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Pengembangan Pelindo III, dan Firdiat Firman Manajer Operasional PT Pelindo Energi Logistik (PT PEL). Keduanya terkena pasal berlapis.
"Kedua tersangka yang kita serahkan ini sudah memasuki tahap dua. Terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Mabes Polri, malah pungli di lingkungan Pelindo III," terang salah satu penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Mabes Polri Iptu Farouk Ashadi Haiti, Rabu (1/3).
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Dimana rumah kader PDIP yang digeledah? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
"Kedua tersangka dikenai pasal berlapis, dalam pungutan liar yang dilakukannya bersama tersangka lainnya sudah diserahkan terlebih dahulu," tambah anak mantan Kapolri Jenderal Purnawirawan Polisi Badrodin Haiti.
Kedua dijerat pasal 368 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemerasan.
"Kedua, tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," tambah dia. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaKejagung periksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR meminta Kejagung mesti bersikap adil kepada semua pihak.
Baca Selengkapnya