Kasus dwelling time Belawan jerat bos buruh bongkar muat dan makelar
Merdeka.com - Kasus dwelling time di Pelabuhan Belawan menjerat ketua asosiasi perusahaan bongkar muat dan seorang makelar. Mereka ditengarai turut menjadi penyebab lambatnya proses bongkar muat itu.
"Inisial tersangka P dan H. Keduanya swasta di sekitar Belawan. Kita melaksanakan operasi tangkap tangan, Senin (3/10)," kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Adhi Prawoto di Mapolda Sumut, Kamis (6/10).
Informasi dihimpun, tersangka yang ditangkap yaitu Herbin Polin Marpaung (47) dan Putri. Herbin merupakan Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumatera Utara, sedangkan Putri ditengarai sebagai makelar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa itu keperjakaan? Keperjakaan bukanlah kondisi medis, melainkan suatu konsep sosial dan budaya. Seorang pria dianggap perjaka jika ia belum pernah melakukan hubungan seksual.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden ini? Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
-
Kenapa kantor PT Hutama Karya digeledah? Penyidik mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK.
Herbin dan Putri ditangkap dalam dua kasus yang berbeda dan di lokasi terpisah. Herbin disangka telah melakukan pemerasan terhadap PT Hadi Putra Jaya yang ingin membongkar muatan batu pecah untuk pembangunan jalan tol.
Mengatasnamakan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Herbin memintai uang kepada korban Rp 141 juta untuk upah buruh, padahal perusahaan tidak menggunakan jasa TKBM.
"Barang buktinya Rp 75 juta dan kwitansi. Awalnya dia minta Rp 141 juta untuk bongkar muat. Dia meminta 70 persen sebagai uang muka, jika tidak barangnya tidak akan dibongkar," imbuh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nurfallah.
Dia menyatakan, Herbin dikenakan Pasal 368 dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. "Ancamannya 9 tahun penjara," jelas Nurfallah.
Sementara Putri diamankan karena menerima uang untuk membantu penerbitan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE). "Barang buktinya Rp 500 ribu," jelas Adhi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan menyatakan masih mendalami kasus yang melibatkan Putri. "Sudah 7 saksi diperiksa. Dia (Putri) makelar, bukan pegawai. Dia bilang (yang Rp 500 ribu) itu ucapan terima kasih," ucapnya.
Kasus dwelling time menjadi ramai setelah Presiden Joko Widodo berang waktu penanganan barang di Pelabuhan Belawan terlalu lama, mencapai 6-7 hari. Padahal dia berharap proses itu hanya 2-3 hari.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru belum mengetahui apakah tiga pelaku penjarahan rumah susun tersebut sudan dipenjara atau belum.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaPencurian itu mengakibatkan PT PHR mengalami kerugian Rp277 juta.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan alias Perong nampak memakai kaos berwarna biru, dengan kepala dongak
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaPetugas Polda Sumatera Selatan bersama Polres Muara Enim menggeledah tiga rumah mewah milik pengusaha tambang batu bara ilegal di Muara Enim inisial B.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaDua tukang bangunan mengaku Pegi sedang bersama mereka di Bandung, Jawa Barat mengerjakan proyek ketika kasus Vina dan Eki Cirebon terjadi.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca Selengkapnya