Kasus e-KTP, Keponakan Setnov dan Made Oka divonis 10 Tahun Penjara
Merdeka.com - Keponakan terpidana kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Setya Novanto yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (5/12) malam. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut keduanya terbukti terlibat dalam kasus korupsi e-KTP sebagai perantara aliran uang proyek pengadaan korupsi e-KTP.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka Masagung dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara. Selain itu mereka juga dihukum pidana denda yaitu Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa dua, Made Oka Masagung telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Yanto.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Kenapa korupsi merupakan masalah serius? Korupsi memberikan dampak negatif yang signifikan dan meluas. Hal ini dapat memperburuk ketimpangan sosial, menghambat pertumbuhan ekonomi, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, korupsi juga menciptakan lingkungan yang tidak adil dan tidak transparan, yang pada gilirannya dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi suatu negara.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
"Dua, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa dua, Made Oka Masagung dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun dan pidana denda masing-masing Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar terdakwa maka akan diganti dengan kurungan masing-masing selama tiga bulan," lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, salah satu hal yang memberatkan Irvanto dan Made Oka ialah tak maksimal memberikan pengakuan dan masih banyak hal yang ditutupi dalam perkara korupsi e-KTP. Selain itu pertimbangan memberatkan lainnya yaitu keduanya dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas perkara korupsi.
"Untuk hal meringankan, terdakwa berlaku sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," kata hakim Yanto.
Hakim juga menilai keduanya terbukti memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto sebesar USD 7,3 juta dolar. Selain Setya Novanto, Irvanto dan Made Oka disebut melakukan perbuatan ini secara bersama-sama dengan pihak lain seperti Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu Irman, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Atas perbuatannya, hakim menilai Irvanto dan Made Oka terbukti merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Hukuman yang dijatuhi kepada Irvanto dan Made Oka lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan JPU KPK yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dalam kasus ini, Irvanto dan Made Oka dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas putusan hakim ini, kuasa hukum Irvanto dan Made Oka menyatakan pikir-pikir.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapatkan tawaran bantuan hukum dari salah satu pengacara kondang ibu kota
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri dilakukan berbarengan dengan naik proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaDua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaEko Darmanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK atas kasus dugaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKeduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).
Baca SelengkapnyaHanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaPenyidik berencana akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dilaksanakan pada pekan depan di wilayah Semarang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaDua orang mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis masing-masing empat tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Selengkapnya