Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus e-KTP, Keponakan Setnov dan Made Oka divonis 10 Tahun Penjara

Kasus e-KTP, Keponakan Setnov dan Made Oka divonis 10 Tahun Penjara Sidang putusan Irvanto dan Made Oka. ©2018 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Keponakan terpidana kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Setya Novanto yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (5/12) malam. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut keduanya terbukti terlibat dalam kasus korupsi e-KTP sebagai perantara aliran uang proyek pengadaan korupsi e-KTP.

Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka Masagung dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara. Selain itu mereka juga dihukum pidana denda yaitu Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa dua, Made Oka Masagung telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Yanto.

Orang lain juga bertanya?

"Dua, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa dua, Made Oka Masagung dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun dan pidana denda masing-masing Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar terdakwa maka akan diganti dengan kurungan masing-masing selama tiga bulan," lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, salah satu hal yang memberatkan Irvanto dan Made Oka ialah tak maksimal memberikan pengakuan dan masih banyak hal yang ditutupi dalam perkara korupsi e-KTP. Selain itu pertimbangan memberatkan lainnya yaitu keduanya dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas perkara korupsi.

"Untuk hal meringankan, terdakwa berlaku sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," kata hakim Yanto.

Hakim juga menilai keduanya terbukti memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto sebesar USD 7,3 juta dolar. Selain Setya Novanto, Irvanto dan Made Oka disebut melakukan perbuatan ini secara bersama-sama dengan pihak lain seperti Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu Irman, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Atas perbuatannya, hakim menilai Irvanto dan Made Oka terbukti merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Hukuman yang dijatuhi kepada Irvanto dan Made Oka lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan JPU KPK yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dalam kasus ini, Irvanto dan Made Oka dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas putusan hakim ini, kuasa hukum Irvanto dan Made Oka menyatakan pikir-pikir.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Kaleng-Kaleng, Ini Rekam Jejak Pengacara Kondang Tawarkan Bantuan 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Bukan Kaleng-Kaleng, Ini Rekam Jejak Pengacara Kondang Tawarkan Bantuan 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon

5 Terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapatkan tawaran bantuan hukum dari salah satu pengacara kondang ibu kota

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Dharmanto dan Istri Dicegah ke Luar Negeri
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Dharmanto dan Istri Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri dilakukan berbarengan dengan naik proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Vonis Hakim! Dua Anak Buah SYL Dipenjara Empat Tahun Kasus Pemerasan
VIDEO: Vonis Hakim! Dua Anak Buah SYL Dipenjara Empat Tahun Kasus Pemerasan

Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov

Moeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Buka Suara soal Deretan Mobil dan Tas Mewah Milik Keluarganya
Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Buka Suara soal Deretan Mobil dan Tas Mewah Milik Keluarganya

Eko Darmanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK atas kasus dugaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Respons Singkat Kementerian ESDM Dua Pejabatnya Ditangkap Karena Kasus Nikel Ilegal
Respons Singkat Kementerian ESDM Dua Pejabatnya Ditangkap Karena Kasus Nikel Ilegal

Keduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Sejumlah Uang hingga Perubahan APBD saat Geledah Sejumlah Tempat di Pemkot Semarang
KPK Temukan Sejumlah Uang hingga Perubahan APBD saat Geledah Sejumlah Tempat di Pemkot Semarang

Penyidik berencana akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dilaksanakan pada pekan depan di wilayah Semarang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pemerasan di Kementan
Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pemerasan di Kementan

Dua orang mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis masing-masing empat tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya